Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2023/PN Sdn Listia Wati 1.KPKNL Metro
2.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Metro
3.Suroto
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2023/PN Sdn
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Listia Wati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI DWI NUGROHO,SHListia Wati
Tergugat
NoNama
1KPKNL Metro
2Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Metro
3Suroto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Ahli Waris dari Alm.Keman dan Almh.Sujilah
  3. Menyatakan bahwa Terlawan II /Tergugat II melawan Hukum
  4. Menyatakan bahwa Terlawan III /Tergugat III melawan Hukum
  5. Menghukum Terlawan II membayar Ganti Rugi Materiil dan Immateriil dengan Total Rp 520.000.000,- ( Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah )
  6. Menghukum Terlawan III membayar Ganti Rugi Materiil dan Immateriil dengan Total Rp 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah Juta Rupiah )
  7. Menyatakan bahwa Perjanjian antara adik Pelawan yaitu suratmiati dengan Terlawan II pada tahun 2018 Batal Demi Hukum
  8. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi di tunda sampai putusan Inkrah
  9. Membebankan Perkara Kepada Para Terlawan/Tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak