Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Sdn Ardo Gunata, S.H., M.H. SANTOSO bin SELAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-108/L.8.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardo Gunata, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO bin SELAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa SANTOSO BIN SELAMET pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2110 (nol koma dua satu satu nol) gram (berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.0030.K yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.30 saksi Deby Erwan datang kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dan menyuruh terdakwa untuk membelikan narkotika

 

jenis sabu dengan memberikan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menelpon sdr. Indro (DPO) dengan mengatakan “pesen yang tiga punya bang deby polisi” lalu sdr. Indro (DPO) menjawab “ tunggu saya lagi mandi”. Lalu terdakwa berangkat dan menunggu di dekat hotel Yestoya sebagaimana yang telah dijanjikan dan tidak lama sdr. Indro (DPO) menelpon “ kamu dimana” lalu terdakwa mengatakan “saya sudah dekat hotel” dan tidak lama datang sdr. Indro (DPO) menemuni terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa dan pergi ke belakang rumah yang kemudian terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu, yang mana 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu terdakwa simpan didalam kantung celana sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu akan terdakwa serahkan kepada saksi Deby Erwan. Lalu pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi Deby Erwan datang saksi M. Aulia Rahman dan saksi Yayan Saputra yang merupakan anggota Polres Lampung Timur melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa serta menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam kantung celana sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu digenggaman tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. Indro (DPO) yaitu yang pertama pada bulan November 2023 sekira pukul

11.00 WIB dengan harga Rp.200.000,-, yang kedua pada bulan November 2023 pukul

15.30 WIB dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang ketiga pada bulan November 2023 sekira pukul 10.00 WIB dengan harga Rp. harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang empat pada hari senin tanggal 11 Desemer 2023 pukul 18.00 WIB dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yaitu 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2110 (nol koma dua satu satu nol) gram
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.0030.K yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung yang disita dari terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2110 (nol koma dua satu satu nol) gram tersebut adalah benar mengandung Metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SANTOSO BIN SELAMET pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2110 (nol koma dua satu satu nol) gram (berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.0030.K yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

 

    • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB saksi

M. Aulia Rahman dan saksi Yayan Saputra yang merupakan anggota Polres Lampung Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Lalu saksi M. Aulia Rahman dan saksi Yayan Saputra melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy yang dilakukan oleh saksi Debi Erwan (merupakan anggota Polres Lampung Timur) dengan cara menyuruh terdakwa membeli narkotika jenis sabu. Lalu pada pukul 18.30 WIB saksi M. Aulia Rahman dan saksi Yayan Saputra pergi ke rumah terdakwa yang beralamat Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri serta menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam kantung celana sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu digenggaman tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yaitu 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2110 (nol koma dua satu satu nol) gram.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.0030.K yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung yang disita dari terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2110 (nol koma dua satu satu nol) gram tersebut adalah benar mengandung Metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------

Pihak Dipublikasikan Ya