Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Sdn | IPTU SUNARYO, SE | 1.TEGAR FAHMI ALIMILLAH Bin HAMMAM HS 2.KUKUH ANANDA Bin AGUS 3.ANTON EKO NUGROHO Bin MARTOYO 4.ARIS WINARKO Bin MARKUAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Sdn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B /131/XI/2023/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pada hari selasa tanggal 31 oktober 2023 sekira jam 09.31 wib di sebuah BRI link LIA, Ds Ratna Daya Kec Raman Utara Kab Lampung Timur telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan yaitu pada saat para terdakwa sedang menuju ke salah satu keluarga terdakwa sdr ARIS WINARKO Bin MARKUAT dengan mengendarai kendaraan rental yaitu 1 (satu) Unit mobil merk DAIHATSU, Nopol B 2964 BZR, type B401RS-GMZFJ 1.2 MT, model micro / minibus, tahun pembuatan 2018, isi silinder 01197 CC, warna silver matalik, noka MHKS6GJ6JJJ042359, nosin 3NRH244471, no bpkb N07612819, a.n. PT TEKNOLOGI P I, alamat Jl Letjen S Parman Kav 75 Slipi JB,
-2-
Akibat kejadian tersebut korban a.n. ANA SETIANA Binti TUKIMAN (pemilik BRI link LIA) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).------------------- Barang bukti yang di sita dalam perkara ini yaitu : ----------------------------------------- a. 1 (satu) Unit mobil merk DAIHATSU, Nopol B 2964 BZR, type B401RS-GMZFJ 1.2 MT, model micro / minibus, tahun pembuatan 2018, isi silinder 01197 CC, warna silver matalik, noka MHKS6GJ6JJJ042359, nosin 3NRH244471, no bpkb N07612819, a.n. PT TEKNOLOGI P I, alamat Jl Letjen S Parman Kav 75 Slipi JB, dalam kedaan baik; -------------------------------------------------------------------------- ----- Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUHP maka kerugian korban an. ANA SETIANA Binti TUKIMAN dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------- ----- Berdasarkan dakwaan di atas, terdakwa an. TEGAR FAHMI ALIMILLAH Bin HAMMAM HS, dkk terbukti dan sah melakukan tindak pidana Penipuan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |