Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menyatakan sah menurut hukum, bahwa paspor Pemohon yang tertulis dan terbaca MEGA TRI WAHYUNI, lahir di Sumberjo, pada tanggal 01 Januari 1998 sebagaimana dalam paspor nomor : C3258437 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi tanggal 20 Mei 2019 dirubah menjadi tertulis dan terbaca MEGA TRI WAHYUNI, lahir di Sumberjo pada tanggal 13 September 2000;
- Memerintahkan kepada Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Sukadana untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dan Dinas Keepndudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur, untuk dicatat dalam register yang sedang berjalan dan disediakan untuk keperluan itu;
- Membeban biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
|