Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Sdn M.Habi Hendarso, S.H., M.H. DEDI SANJAYA Bin MAHDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 116/L.8.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.Habi Hendarso, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SANJAYA Bin MAHDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa DEDI SANJAYA Bin MAHDE (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Pantai Timur Depan Polres Lampung Timur yang beralamat di Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana, Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa Dedi Sanjaya Bin (Alm) Mahde ditangkap oleh Saksi Bambang Eriyanto Bin Soldiani dan Saksi Andi Wijaya Bin H. Samijo (Yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lampung Timur) atas dugaan Tindak Pidana Penipuan pada saat Terdakwa sedang berada didepan rumah makan yang berlokasi di Depan seberang jalan Polres Lampung Timur, kemudian saat dilakukan Penggeledahan oleh Saksi Bambang Eriyanto Bin Soldiani dan Saksi Andi Wijaya Bin H. Samijo (Yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lampung Timur) terhadap 1 (Satu) buah tas warna abu-abu merk Polo deger yang ketika itu dipegang dan dikenakan oleh Terdakwa ditemukan 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal – kristal putih berupa narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu dan 1 (Satu) buah pipa kaca pirex didalam Tas tersebut dan pada saat di Interogasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal – kristal putih berupa narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu diperoleh Terdakwa dengan cara membeli secara langsung kepada WAWAN (DPO) di Sebuah Kolam Ikan  di Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah seharga Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) menggunakan uang milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa DEDI SANJAYA Bin MAHDE (Alm) Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram yang didapat dengan cara membeli dari WAWAN (DPO) seharga Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah); menggunakan uang milik Terdakwa, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, dan berdasarkan :
  1. Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0047 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung di Bandar Lampung tanggal 12 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sofia Masroh dengan Jumlah Sampel 11 Bungkus (Netto : 0,3167 gr) yang disita Terdakwa DEDI SANJAYA Bin MAHDE (Alm), Positif Metamfetamin dengan sisa barang bukti / sisa sampel uji : 7,9520 (Tujuh Koma Sembilan Lima Dua Nol) gram (Terlampir Berkas Perkara)
  2. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 288/10564.00/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Metro dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Metro An. Florensia  Debora Manurung, SE, terhadap barang Bukti Narkotika Jenis Sabu An. Terdakwa DEDI SANJAYA Bin MAHDE (Alm), diperoleh berat bersih 8,20 gram (Terlampir Berkas Perkara).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa DEDI SANJAYA Bin MAHDE (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Pantai Timur Depan Polres Lampung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana, Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa Dedi Sanjaya Bin (Alm) Mahde ditangkap oleh Saksi Bambang Eriyanto Bin Soldiani dan Saksi Andi Wijaya Bin H. Samijo (Yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lampung Timur) atas dugaan Tindak Pidana Penipuan pada saat Terdakwa sedang berada didepan rumah makan yang berlokasi di Depan seberang jalan Polres Lampung Timur, kemudian saat dilakukan Penggeledahan oleh Saksi Bambang Eriyanto Bin Soldiani dan Saksi Andi Wijaya Bin H. Samijo (Yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lampung Timur) terhadap 1 (Satu) buah tas warna abu-abu merk Polo deger yang ketika itu dipegang pada tangan kanan Terdakwa ditemukan 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal – kristal putih berupa narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu dan 1 (Satu) buah pipa kaca pirex didalam Tas tersebut dan pada saat di Interogasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal – kristal putih berupa narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu yang disimpan Terdakwa didalam 1 (Satu) buah tas warna abu-abu merk Polo deger tersebut akan Terdakwa konsumsi sendiri serta dibagikan kepada teman-teman Terdakwa bila ada acara pesta sabu;
  • Bahwa Terdakwa DEDI SANJAYA Bin MAHDE (Alm) Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, dan berdasarkan :
  1. Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0047 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung di Bandar Lampung tanggal 12 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sofia Masroh dengan Jumlah Sampel 11 Bungkus (Netto : 0,3167 gr) yang disita Terdakwa DEDI SANJAYA Bin MAHDE (Alm), Positif Metamfetamin dengan sisa barang bukti / sisa sampel uji : 7,9520 (Tujuh Koma Sembilan Lima Dua Nol) gram (Terlampir Berkas Perkara)
  2. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 288/10564.00/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Metro dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Metro An. Florensia  Debora Manurung, SE, terhadap barang Bukti Narkotika Jenis Sabu An. Terdakwa DEDI SANJAYA Bin MAHDE (Alm), diperoleh berat bersih 8,20 gram (Terlampir Berkas Perkara).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya