Petitum |
DALAM PROVISI : Memerintahkan, Kepada TERGUGAT, untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap kepastian hukum surat suara didalam kotak sebanyak 26. (dua puluh enam) lembar tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
PRIMAIR :
- Menerima, dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT, untuk sepenuhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT, adalah calon Kepala Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dalam Pemilihan Kepala Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023, yang mana pelaksanaannya tepatnya pada Hari Senin Tanggal 30 Oktober 2023, terdaftar dalam pemilihan Kepala Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, yakni : nomor urut calon nomor 4. (empat);
- Menyatakan secara hukum tindakan TERGUGAT, terhadap surat suara didalam kotak sebanyak 26. (dua puluh enam) lembar, tidak ditanda tangani oleh TERGUGAT, didalam pemilihan Kepala Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Tahun 2023, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum, Kepada TERGUGAT, untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, uang sebesar Rp. 1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), dibayar sekaligus sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman untuk keterlambatan setiap harinya, uang sebesar Rp. 100.000.00,00, (seratus juta rupiah) dibayar sekaligus sejak putusan perkara ini berkekuatan hokum tetap, dengan hukuman membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keterlambatan setiap harinya;
- Menyatakan, secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT, baik barang tetap maupun barang bergerak terhadap sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya, yang terletak di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan atau berada ditempat yang lain;
- Menghukum Turut TERGUGAT I, dan Turut TERGUGAT II, untuk terikat dan mematuhi putusan pada perkara ini;
- Menyatakan, secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT;
- Menghukum, TERGUGAT, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR : atau apabila Pengadilan Negeri Sukadana, berpendapat lain, mohon putusan yang adil; |