Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Sdn Maria Ulfa, S.H., M.H. IRFAN YUSUF AFANDI Bin ARIS SUROSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 125/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Ulfa, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN YUSUF AFANDI Bin ARIS SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ESATU :
----- Bahwa terdakwa IRFAN YUSUF AFANDI Bin ARIS, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15:00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di daerah Jabung Kabupaten Lampung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bermula pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14:00 Wib, terdakwa IRFAN YUSUF AFANDI Bin ARIS menemui Sdr.MAT GOLOK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) disebuah Warung Kopi tepatnya di Desa Pulosari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, selanjutnya terdakwa dibawa/diajak Sdr.MAT GOLOK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) kesebuah gubuk yang beralamat di Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, kemudian sesampainya disana terdakwa disuruh oleh Sdr.MAT GOLOK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menemui Sdr.MAT SOLEH (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Jabung Kabupaten Lampung Timur untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan Sdr.MAT SOLEH (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian terdakwa memberi uang sebesar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan sebagai gantinya Sdr.MAT SOLEH (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) memberi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan narkotika tersebut terdakwa simpan dikantong baju sebelah kiri terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa kembali kesebuah gubuk yang beralamat di Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur dimana tempat Sdr.MAT GOLOK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menunggu terdakwa.
----- Bahwa sesampainya terdakwa disana, kemudian 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa berikan/serahkan ke Sdr.MAT GOLOK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang), selanjutnya 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut diletakkan dilantai dan Sdr.MAT GOLOK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pamit keluar dengan alasan untuk mencari alat hisap sabu/bong kepada terdakwa sedangkan terdakwa tetap berada digubuk tersebut. Akan tetapi, tidak lama kemudia sekira pukul 16:00 Wib tiba-tiba datang saksi M. AULIA RAHMAN, S.H., Bin HERMANSYAH, saksi PRASTYAN GLAWA R Bin SULAIMI, dan saksi AGUS ARMANDA Bin Hi.EDI YUSUF (Ketiganya Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur) berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Nomor: Sprin.Gas/12/01/I/2024/Res Narkoba, tanggal 05 Januari 2024 dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal-kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dilantai didalam gubuk tersebut, selanjutnya pada waktu di introgasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal-kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr.MAT SOLEH (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Jabung Kabupaten Lampung Timur seharga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) yang niatnya narkotika tersebut akan terdakwa gunakan/ pakai sendiri bersama dengan Sdr.MAT GOLOK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian terdakwa IRFAN YUSUF AFANDI Bin ARIS beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal-kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, ditangkap dan dibawa serta diamankan ke Polres Lampung Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut.
----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 30/10564.00/I/2024, tanggal 16 Januari 2024  dari Kantor Cabang Pengadaian Metro, yang melakukan penimbangan AGUS SUPRIYANTO NIK.P.88121 diketahui oleh Pimpinan Cabang FLORENSIA DEBORA MANURUNG, SE NIK.P.80110, dengan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti, sebagai berikut :

  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu, dengan rincian :

Berat Kotor                            : 0,32 Gram
Berat Kantong                       : 0,09 Gram
Berat Bersih                          : 0,23 Gram
Untuk kepentingan persidangan, barang diserahkan keadaan tersegel menggunakan bahan aluminium milik PT Pegadaian.
----- Bahwa benar guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah diperiksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandar Lampung berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LLHU.090.K.05.16.24.0104, tanggal  24 Maret 2024  Ketua Tim Pengujian Sofia Masroh NIP.19790721 200312 2 001 dengan Kesimpulan: Positif  Metamfetamin (Termasuk Narkotika Go;ongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika). Sisa Barang Bukti: Habis untuk diuji, sedangkan terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman.
 
----- Perbuatan terdakwa IRFAN YUSUF AFANDI Bin ARIS, sebagaimana diatur dan diancam hukuman melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
 
--- ATAU ---
 
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa IRFAN YUSUF AFANDI Bin ARIS, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16:00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat disebuah gubuk yang beralamat di Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Peindung Kabupaten Lampung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan   cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
----- Bermula pada hari Jum’at, tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16:00 Wib, saksi M. AULIA RAHMAN, S.H., Bin HERMANSYAH, saksi PRASTYAN GLAWA R Bin SULAIMI, dan saksi AGUS ARMANDA Bin Hi.EDI YUSUF (Ketiganya Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur) berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Nomor: Sprin.Gas/12/01/I/2024/Res Narkoba, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, kemudian saksi M. AULIA RAHMAN, S.H., Bin HERMANSYAH, saksi PRASTYAN GLAWA R Bin SULAIMI, dan saksi AGUS ARMANDA Bin Hi.EDI YUSUF (Ketiganya Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur) melakukan penyelidikan dan didapati seseorang yang pada waktu itu mengaku bernama IRFAN YUSUF AFANDI Bin ARIS, sedang berada didalam sebuah gubuk yang beralamat di Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal-kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dilantai didalam gubuk tersebut, selanjutnya pada waktu di introgasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal-kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr.MAT SOLEH (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Jabung Kabupaten Lampung Timur seharga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) yang niatnya narkotika tersebut akan terdakwa gunakan/ pakai sendiri bersama dengan Sdr.MAT GOLOK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian terdakwa IRFAN YUSUF AFANDI Bin ARIS beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal-kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, ditangkap dan dibawa serta diamankan ke Polres Lampung Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut.
----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 30/10564.00/I/2024, tanggal 16 Januari 2024  dari Kantor Cabang Pengadaian Metro, yang melakukan penimbangan AGUS SUPRIYANTO NIK.P.88121 diketahui oleh Pimpinan Cabang FLORENSIA DEBORA MANURUNG, SE NIK.P.80110, dengan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti, sebagai berikut :

  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu, dengan rincian :

Berat Kotor                            : 0,32 Gram
Berat Kantong                       : 0,09 Gram
Berat Bersih                          : 0,23 Gram
Untuk kepentingan persidangan, barang diserahkan keadaan tersegel menggunakan bahan aluminium milik PT Pegadaian.
----- Bahwa benar guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah diperiksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandar Lampung berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LLHU.090.K.05.16.24.0104, tanggal  24 Maret 2024  Ketua Tim Pengujian Sofia Masroh NIP.19790721 200312 2 001 dengan Kesimpulan: Positif  Metamfetamin (Termasuk Narkotika Go;ongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika). Sisa Barang Bukti: Habis untuk diuji, sedangkan terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman.
 
----- Perbuatan terdakwa IRFAN YUSUF AFANDI Bin ARIS, sebagaimana diatur dan diancam hukuman melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya