Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut; -------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum, bahwa paspor Pemohon yang tertulis dan terbaca ENDANG KRISWATI, lahir di Lampung pada tanggal 25 April 1991 sebagaimana dalam paspor Nomor : AS 304547 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi tanggal 10 Desember 2012 dirubah menjadi tertulis dan terbaca ENDANG KRISWATI, lahir di Tegal Sari pada tanggal 25 April 1992;
- Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sukadana untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan tetap kepada Kantor Imigrasi Kalianda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur , untuk dicatat dalam register yang sedang berjalan dan disediakan untuk keperluan itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
|