Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2023/PN Sdn ENDANG KRISWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2023/PN Sdn
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG KRISWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1T Tiopan SihombingENDANG KRISWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon  tersebut; -------------------------------------
  2. Menyatakan sah menurut hukum, bahwa paspor Pemohon yang tertulis dan terbaca ENDANG KRISWATI, lahir di Lampung pada tanggal 25 April 1991 sebagaimana dalam paspor Nomor : AS 304547 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI  Kotabumi tanggal 10 Desember 2012 dirubah menjadi tertulis dan terbaca ENDANG KRISWATI, lahir di Tegal Sari pada tanggal 25 April 1992;
  3. Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sukadana untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan tetap kepada Kantor Imigrasi Kalianda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur , untuk dicatat dalam register yang sedang berjalan dan disediakan untuk keperluan itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak