Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kontrak Perjanjaian Jual Beli Pakan sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Tanah dan Bangunan SHM No 00713 yang berada di Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur
- Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBANNYA kepada PENGUGAT sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 274.200.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu rupiah)Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Kalianda melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). |