Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Sdn ALFREDO ELIAS GINTING, S.H. SUHARJONO Bin RAMIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 126/L.8.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ALFREDO ELIAS GINTING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARJONO Bin RAMIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUHARJONO Bin RAMIJO pada hari Kamis tanggal 4  bulan Januari tahun 2024 pukul 02.00 WIB atau setidak tidaknya dalam waktu lain bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Dusun III RT/RW 011/006, Desa Toto Projo, Kec. Way Bungur, Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari keinginan Terdakwa SUHARJONO Bin RAMIJO untuk mengintip Saksi FITRI FAIZATUN Binti SOFAN (Alm) yang pada saat itu sedang tertidur;
  • Bahwa Terdakwa SUHARJONO Bin RAMIJO memasuki area tempat tinggal dari Saksi FITRI FAIZATUN Binti SOFAN (Alm) di Dusun III RT/RW 011/006, Desa Toto Projo, Kec. Way Bungur, Kab. Lampung Timur pada pukul 02.00 WIB tanggal 4 Januari 2024;
  • Bahwa yang awalnya Terdakwa SUHARJONO Bin RAMIJO hanya memiliki niat untuk mengintip, kemudian dilanjutkan dengan niat mengambil HP milik Saksi FITRI FAIZATUN Binti SOFAN (Alm) ketika melihat HP yang sedang diisi daya;
  • Bahwa Terdakwa SUHARJONO Bin RAMIJO kemudian mencongkel kunci yang terbuat dari paku pada bagian jendela nako depan sebelah kiri kamar milik Saksi FATRI FAIZATUN Binti SOFAN (Alm). Pencongkelan kunci dari paku tersebut mengakibatkan rusaknya kunci dari jendela nako sebelah kiri kamar milik Saksi FATRI FAIZATUN Binti SOFAN (Alm). Setelah mencongkel kunci sebagaimana dimaksud, Terdakwa SUHARJONO Bin RAMIJO melepas jendela naki sebelah kiri kamar milik Saksi FATRI FAIZATUN Binti SOFAN (Alm);
  • Bahwa setelah jendela yang dicongkel tersebut berhasil dilepaskan dari rumah tinggal Saksi FITRI FAIZATUN Binti SOFAN (Alm), Terdakwa SUHARJONO Bin RAMIJO meletakkan jendela tersebut pada dinding luar sisi samping rumah tinggal Saksi FITRI FAIZATUN Binti SOFAN (Alm), dengan jarak sekitar dua meter dari tempat jendela tersebut dicopot;
  • Bahwa melalui celah yang ada akibat dari dicopotnya jendela sebagaimana dimaksud, Terdakwa SUHARJONO Bin RAMIJO memanjat celah tersebut dan masuk ke dalam kamar depan dari tempat tinggal Saksi FITRI FAIZATUN Binti SOFAN (Alm); dan
  • Bahwa setelah memasuki tempat tinggal Saksi FITRI FAIZATUN Binti SOFAN (Alm), Terdakwa SUHARJONO Bin RAMIJO mengambil 1 (satu) unit telepon genggam Merk VIVO Y02, warna Orchid Blue dengan nomor IMEI1: 867101064977075 IMEI2: 867101064977067 yang pada saat waktu kejadian sedang diisi daya. Saksi FITRI FAIZATUN Binti SOFAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa SUHARJONO Bin RAMIJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya