Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Sdn Muhammad Alhmadi Husin Bin Juhar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/ 32 /VII/ 2019 / Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Alhmadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Husin Bin Juhar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Pada hari Kamis Tanggal 27 Juni 2019 , Sekira Jam 20.30 Wib dirumah Sdr.ENDI yang beralamatkan di Dsn.Subing Jaya , Rt 004 Rw 001 Desa.Raja Basa Lama Kec.Labuhan ratu Kab.Lampung Timur , Telah terjadi Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh Pelaku Sdr.HUSIN terhadap korban Sdr.ANI GUSTIYANA , Pada saat Peristiwa tersebut korban bersama suami korban Sdr.MUJITABA mendatangi rumah Sdr.ENDI dengan maksud untuk menelesaikan permasalahan silih paham perkataan atau ucapan antara korban dengan Pelaku tersebut , pada saat peristiwa yang terjadi dirumah Sdr.ENDI tidak berada dirumah nya akan tetapi istri Sdr.ENDI yang bernama Sdri.LINA berada dirumah nya (Sdr.ENDI) , pada saat korban sedang berbincang bincang dengan Sdr.LINA sekira 30 (Tiga Puluh) menit kemudian Pelaku Sdr.HUSIN datang menghampiri korban , suami korban Sdr.MUJITABA yang sedang berbincang bincang dengan Sdr.LINA , Pelaku Sdr.HUSIN membawa 1 (Satu) Bilah Pisau LADUK kemudian pisau tersebut dicabut atau dikeluarkan dari sarung nya yang pada saat peristiwa tersebut Pisau Laduk tersebut diarahkan kepada Suami Korban Sdr.MUJITABA , namun korban berusaha menghalangi Pelaku Sdr.HUSIN agar tidak terjadi pertikaian , namaun Pelaku Sdr.HUSIN tetap berusaha untuk membacok atau menghujam kan pisau laduk tersebut kearah Sdr.MUJITABA , akibat korban menghalangi Pelaku tersebut korban didorong atau terdorong oleh Pelaku Sdr.HUSIN hingga terjatuh kelantai dan badan korban tersebut mengenai meja dan kursi yang berada ditempat tersebut , sehingga korban mengalami Luka Lecet atau tergores dibagian tangan kanan (Lengan Kanan) , kaki korban bagian kanan mengalami keseleo atau terkilir , akibat peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pasal 352 KUHPIDANA

Pihak Dipublikasikan Ya