Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Sdn Rihan Ilham Nandyasmara, S.H. 3.DIMAS ANDI PRAYOGA Bin ARIFIN
4.EDO VERDIANSYAH UTAMA BiN SRI UTOMO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 114/L.8.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rihan Ilham Nandyasmara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ANDI PRAYOGA Bin ARIFIN[Penahanan]
2EDO VERDIANSYAH UTAMA BiN SRI UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------ Bahwa Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Ds Rengas Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rutan Sukadana dan sebagian besar saksi berdomisili di Lampung Timur, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Sukadana berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana, Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana,Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    berawal pada hari Kamis Desember 2023 sekira pukul 11.20 WIB Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN untuk membeli narkotika jenis Sabu, selanjutnya Sdr. RIKI memberikan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN, kemudian Sdr RIKI memerintahkan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO untuk mengajak Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN menuju rumah Sdr ODI (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan rekan dari Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO di Ds Rengas Kecamtan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO tiba dirumah Sdr ODI untuk menyerahkan uang sebesar Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr ODI untuk membeli Narkotika golongan I  dalam bentuk bukan Tanaman jenis sabu, tak lama kemudian Sdr ODI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika golongan I  dalam bentuk bukan Tanaman jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO, setelah sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN, Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO, dan SDR RIKI menuju bengkel milik Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO yang berada di Ds Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur untuk mengkonsumi Narkotika golongan I  dalam bentuk bukan Tanaman jenis sabu tersebut;
-    Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi  Firmansyah Bin Faroni, Saksi Yayan Saputra M.M, dan Saksi Aulia Rahman (Merupakan Anggota Res Narkoba Polres Lamtim) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada yang membawa Narkotika golongan I  dalam bentuk bukan Tanaman jenis sabu di Ds Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, setelah sampai di lokasi para saksi lalu masuk menuju bengkel milik Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO yang berada di Ds Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur kemudian sekira pukul 17.30 WIB para saksi mengamankan 2 (dua) orang  laki-laki yaitu Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO kemudian Saksi  Firmansyah Bin Faroni, Saksi Yayan Saputra M.M, dan Saksi Aulia Rahman melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal – kristal putih berupa Narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,12 Gram, selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal – kristal putih berupa Narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,12 Gram tersebut merupakan milik Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN yang dibeli bersama-sama dengan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO dan Sdr RIKI yang dalam hal ini berhasil melarikan diri, kemudian Saksi  Firmansyah Bin Faroni, Saksi Yayan Saputra M.M, dan Saksi Aulia Rahman mengamankan Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut;
-    Bahwa Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO membeli, menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis metamfetamina tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan para terdakwa, dan berdasarkan : ------------
-    Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No. LHU.090.K.05.16.24.0073 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan obat dan Makanan di Bandar Lampung pada tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Penguji 1. SOFIA MASRON, SF, Apt, M.Si didapat kesimpulan :
•    Barang bukti yang dikirim Penydik Polres Lampung Timur kepada Balai Besar Pengawasan obat dan Makanan di Bandar Lampung yang disita dari Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN berupa 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat Brutto sebesar 0,22 Gram dan berat Netto sebesar 0,12 Gram berdasarkan berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 292 / 10564.00 / XII / 2023 tertanggal 20 Desember 2023 setelah dilakukan pengujian secara laboratoris disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina, metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

ATAU

KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Ds Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana, Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana,Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi  Firmansyah Bin Faroni, Saksi Yayan Saputra M.M, dan Saksi Aulia Rahman (Merupakan Anggota Res Narkoba Polres Lamtim) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada yang membawa Narkotika golongan I  dalam bentuk bukan Tanaman jenis sabu di Ds Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, setelah sampai di lokasi para saksi lalu masuk menuju bengkel milik Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO yang berada di Ds Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur kemudian sekira pukul 17.30 WIB para saksi mengamankan 2 (dua) orang  laki-laki yaitu Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO kemudian Saksi  Firmansyah Bin Faroni, Saksi Yayan Saputra M.M, dan Saksi Aulia Rahman melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal – kristal putih berupa Narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,12 Gram, selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal – kristal putih berupa Narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,12 Gram tersebut merupakan milik Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN yang dibeli bersama-sama dengan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO dan Sdr RIKI yang dalam hal ini berhasil melarikan diri, kemudian Saksi  Firmansyah Bin Faroni, Saksi Yayan Saputra M.M, dan Saksi Aulia Rahman mengamankan Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut;
-    Bahwa Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis metamfetamina tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, dan berdasarkan :
-    Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No. LHU.090.K.05.16.24.0073 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan obat dan Makanan di Bandar Lampung pada tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Penguji 1. SOFIA MASRON, SF, Apt, M.Si didapat kesimpulan :
-    Barang bukti yang dikirim Penydik Polres Lampung Timur kepada Balai Besar Pengawasan obat dan Makanan di Bandar Lampung yang disita dari Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN berupa 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat Brutto sebesar 0,22 Gram dan berat Netto sebesar 0,12 Gram berdasarkan berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 292 / 10564.00 / XII / 2023 tertanggal 20 Desember 2023 setelah dilakukan pengujian secara laboratoris disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina, metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

ATAU
KETIGA
------------Bahwa ia Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Ds Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
-    Bahwa sekira pukul 16.00 WIB setelah Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO berhasil membeli 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal – kristal putih berupa Narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu dari Sdr ODI (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN, Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO, dan Sdr RIKI (Daftar Pencarian Orang) langsung menkonsumsi Narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu secara bersama-sama dan bergantian dengan Bong yang telah dirakit oleh Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO dengan cara dibakar menggunakan korek api gas lalu Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO mendapatkan 2 (dua) kali hisapan,  Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN 2 (dua) kali hisapan, dan Sdr RIKI (Daftar Pencarian Orang) 1 (satu) kali hisapan, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu tersebut Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO membuang alat hisap sabu jenis bong tersebut;
-    Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi  Firmansyah Bin Faroni, Saksi Yayan Saputra M.M, dan Saksi Aulia Rahman (Merupakan Anggota Res Narkoba Polres Lamtim) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada yang membawa Narkotika golongan I  dalam bentuk bukan Tanaman jenis sabu di Ds Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, setelah sampai di lokasi para saksi lalu masuk menuju bengkel milik Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO yang berada di Ds Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur kemudian sekira pukul 17.30 WIB para saksi mengamankan 2 (dua) orang  laki-laki yaitu Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO kemudian Saksi  Firmansyah Bin Faroni, Saksi Yayan Saputra M.M, dan Saksi Aulia Rahman melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal – kristal putih berupa Narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,12 Gram, selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal – kristal putih berupa Narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,12 Gram tersebut merupakan milik Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN yang dibeli bersama-sama dengan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO dan Sdr RIKI yang dalam hal ini berhasil melarikan diri, kemudian Saksi  Firmansyah Bin Faroni, Saksi Yayan Saputra M.M, dan Saksi Aulia Rahman mengamankan Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut;
-    Bahwa Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis metamfetamina Bagi dirinya sendiri secara bersama – sama Sdr RIKI (DPO) tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan para terdakwa, dan berdasarkan :
-    Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No. LHU.090.K.05.16.24.0073 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan obat dan Makanan di Bandar Lampung pada tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Penguji 1. SOFIA MASRON, SF, Apt, M.Si didapat kesimpulan :
-    Barang bukti yang dikirim Penydik Polres Lampung Timur kepada Balai Besar Pengawasan obat dan Makanan di Bandar Lampung yang disita dari Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN berupa 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat Brutto sebesar 0,22 Gram dan berat Netto sebesar 0,12 Gram berdasarkan berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 292 / 10564.00 / XII / 2023 tertanggal 20 Desember 2023 setelah dilakukan pengujian secara laboratoris disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina, metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 1788-23.B/HP/III/2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 1790-23.B/HP/III/2024 pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Dinas Kesehatan Balai Laboratorium yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Iproh Susanti, SKM 2. Widiyawati, Amd.F dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dr. ADITYA, M. Biomed didapat kesimpulan bahwa secara laboratoris terhadap Sampel Urine milik Terdakwa I DIMAS ANDI PRAYOGA BIN ARIFIN dan Terdakwa II EDO VERDIANSYAH UTAMA BIN SRI UTOMO, disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS : METHAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya