Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Sdn ASA BAFAQIH KOER NEDI Bin SALMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B /1251/XI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASA BAFAQIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOER NEDI Bin SALMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.30 wib Korban sedang mengendarai sepeda motor milik Korban menuju Jalan Desa Putra Aji II Kec. Sukadana Kab. Lampung timur lalu Korban mampir untuk bertemu dengan sdr. TUGIYO als MUSLIM dan Terdakwa yang sedang duduk dibangku pinggir jalan, lalu Korban menanyakan kepada sdr. TUGIYO als MUSLIM “ kamu semalam kemana “ dan dijawab oleh korban “ Saya gak kemana mana “ lalu tiba tiba Terdakwa bangun dari duduk nya dan menanyakan kepada korban “ Mana sticker lambang peace yang ada di motor kamu “ dan korban menjawab “ udah saya lepas “ kemudian Terdakwa kembali duduk lalu korban berkata “ masalah sticker kok dijadikan ajang politik “ dengan perkataan yang berulang, lalu Terdakwa kembali berdiri dan menjawab “ kamu berani tah, kamu udah ngelawan saya” dan tiba tiba Terdakwa langsung memukul bibir korban sehingga bibir korban mengalami luka bengkak, kemudian sdr. TUGIYO als MUSLIM dan sdr. BAYU melerai korban dan Terdakwa, lalu Terdakwa duduk kembali dan berkata “ masih ngelawan kamu “ sambil mengambil batu dengan tujuan akan melempar korban dengan batu tersebut, akan tetapi korban dipisah dengan sdr. TUGIYO als MUSLIM dan sdr. BAYU dikarenakan situasi sudah memanas korban disuruh sdr.TUGIYO als MUSLIM dan sdr. BAYU untuk pergi meninggalkan tempat tersebut. ----------

Kemudian korban langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan langsung menuju rumah. Pada saat korban sedang dijalan korban bertemu dengan kakak korban yang bernama sdr. AGUSTIAWAN pada saat korban sedang mengobrol dengan kakak korban, korban melihat terdakwa berada dibelakang korban yang mana jarak antara korban dan terdakwa sekira berjarak 10 (sepuluh) meter dan terdakwa membawa kayu sekira 1 (satu) meter dan mengejar korban sambil berteriak dan berkata “ kamu nantang saya, berani kamu “ dikarenakan korban takut maka korban langsung menghidupkan motor korban dan langsung pulang menuju rumah korban. ---------------------------------------------------------------

Kemudian pada tanggal 17 September 2023 korban melakukan Visum Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana. Akibat kejadian tersebut korban a.n. ANGGI SAPUTRA Bin ANUSI (Alm) mengalami luka memar di bibir akibat peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.-------------------------------------------------------------------------------------------------------


Ke Halaman 02/……

 


-2-
Kesimpulan:
Telah dilakukan Visum et Repertum terhadap pasien berjenis kelamin Laki-laki Pada tanggal 17 September 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana Kab. Lampung Timur dan didapatkan hasil :
a)    Pada pemeriksaan ditemukan Pada bibir kiri atas bagian kiri jarak nol koma lima centimeter dari garis Tengah tubuh tampak luka lecet dengan ukuran Panjang satu centimeter dan Panjang nol koma lima sentimeter, dan tidak ada pendarahan aktif
b)     Pada pemeriksaan korban ditemukan luka lecet pada bibir kiri bagian atas akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan halangandalam menjalankan pekerjaan
                
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya