Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Sdn Shony Putra. A.S, S.H Rubiyanto Bin Rasikun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B /228/XI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Shony Putra. A.S, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rubiyanto Bin Rasikun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 17 Okotber 2023 sekira jam 08.30 Wib di Desa Sumbersari Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa RUBIYANTO Bin RASIKUN (Alm) terhadap saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) dengan cara memukul kearah kepala bagian kiri saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) sebanyak 1 (Satu) kali hingga saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) jatuh tersungkur. -------------

--- Adapun penyebab terdakwa RUBIYANTO Bin RASIKUN (Alm) melakukan penganiayaan terhadap saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) yaitu awalnya Sdr. RUBIYANTO datang kerumah saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) dengan tujuan mengatakan bahwa dirinya tidak merasa memesan papan dari sisa rumah milik saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) yang telah selesai direnovasi, padahal 3 BULAN sebelumnya Sdr. RUBIYANTO datang kerumah saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) untuk meminta Papan sisa renovasi rumah saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) untuk membuat amben dan hutang saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) kepada Sdr. RUBIYANTO sebesar Rp.550.000,-(Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dianggap Lunas, kemudian setelah itu karna Sdr. RUBIYANTO tidak merasa pernah meminta papan kepada saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) akhirnya terjadi cekcok mulut, kemudian Sdr. RUBIYANTO memukul bagian kepala kiri saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) tersungkur dilantai garasi rumah saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm), kemudian anak saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) yang bernama NANI keluar dari rumah dan langsung minta tolong kepada tetangga yang pada saat itu Sdr. UDIN datang mendekat untuk membawa terdakwa RUBIYANTO untuk pergi menjauh, setelah itu saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) dibawa oleh anak saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) ke Puskesmas Sekampung untuk mendapatkan pengobatan. Akibat kejadian tersebut saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) mengalami memar pada bagian kepala kiri dan sedikit pusing dan tidak menghalangi saksi korban untuk melakukan aktivitas sehari - hari. -----------------------------------------------

----- Pada saat terdakwa RUBIYANTO Bin RASIKUN (Alm) melakukan penganiayaan terhadap saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) ada saksi yang mengetahui keributan tersebut yaitu 1. Saksi NANIK Anak Dari SLAMET, 2. saksi  ZAINUDIN Bin KASTUR. Yang mana pada saat kejadian tersebut para saksi berada sangat dekat dengan mereka dan jelas tanpa ada halangan serta keadaannya terang. ------------------------

Ke Halaman 02/.....

 

-02-

-----Pada tanggal 17 Oktober 2023 saksi korban a.n. SLAMET Anak Dari SODIMULYO (Alm) melakukan visum di Puskesmas Sekampung Desa Sumbergede Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur dan yang melakukan visum adalah dr. ANISA SEPTA RINI yang ketika itu sedang bertugas sebagai dokter di Puskesmas tersebut.

Hasil Pemeriksaan :
Pada pemeriksaan dijumpai luka memar dan nyeri tekan pada area kepala sebelah kiri, 5 senti meter diatas telinga kiri, dengan ukuran diameter 6 senti meter.

Kesimpulan:

Telah dilakukan Pemeriksaan Visum et Repertum terhadap seorang Laki-laki berusia 73 Tahun Pada tanggal 17 Oktober 2023 di Puskesmas Sekampung Desa Sumbergede Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur dan didapatkan hasil :
ditemukan luka memar dan nyeri tekan pada area kepala sebelah kiri, lima senti meter diatas telinga kiri. Hal ini bersifat ringan dan tidak menimbulkan gangguan dan atau halangan dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
                
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya