Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Sdn IMAM PURWANTO M IQBAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM PURWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rival Tinaldy S.HIMAM PURWANTO
Tergugat
NoNama
1M IQBAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.000.000.000,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi semua kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak