Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Sdn IKA SEPTIANA koperasi wanita wisma niaga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKA SEPTIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAHUL ANAM, S.Sy.IKA SEPTIANA
Tergugat
NoNama
1koperasi wanita wisma niaga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana simpanan Penggugat sejumlah Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari lalai menjalankan putusan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Sukadana berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak