Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Sdn NURUL FADHILA, S.H JUNAIDI BIN MAMAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 107/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL FADHILA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI BIN MAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa JUNAIDI Bin MAMAT bersama-sama dengan Sdr. AHMAD ZAKARIA Als KOBET Bin TAWARUDEN (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Area Persawahan Dusun V, Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD ZAKARIA Als KOBET Bin TAWARUDEN (DPO) yang sedang melintasi Jalan Raya Area Persawahan Dusun V, Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type Grand/Legenda tanpa Nomor Polisi secara berbocengan yang dikendarai oleh Sdr. AHMAD ZAKARIA Als KOBET Bin TAWARUDEN (DPO) melihat Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN bersama dengan Anak Saksi LAILA ZALFAUN NAJLA Binti HENDRIK KURNIAWAN sedang berboncengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Merk HONDA, Type BEAT, Nomor Polisi : BE 4071 NO yang dikendarai oleh Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN melintasi jalan yang sama dengan yang dilalui oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD ZAKARIA Als KOBET Bin TAWARUDEN (DPO), kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD ZAKARIA Als KOBET Bin TAWARUDEN (DPO) membuntuti dan menghadang Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN bersama dengan Anak Saksi LAILA ZALFAUN NAJLA Binti HENDRIK KURNIAWAN untuk mengambil sepeda motor yang sedang digunakannya, dengan cara Terdakwa berdiri di tengah jalan raya persawahan tersebut sambil meminta kepada Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN untuk berhenti dengan nada suara / nada bicara yang keras dengan tujuan membuat Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN bersama dengan Anak Saksi LAILA ZALFAUN NAJLA Binti HENDRIK KURNIAWAN merasa takut kepada Terdakwa sehigga memudahkan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN tersebut;
  • Selanjutnya Terdakwa mendorong lengan tangan kiri Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN dengan menggunakan siku tangan kanan Terdakwa, sehingga tubuh Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN hampir terjatuh dari atas sepeda motor yang sedang di naikinya ke arah aspal jalan raya tersebut / ke arah kanan tubuh Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN dan mengambil sepeda motor milik Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN dengan merebut kedua setang kemudi sepeda yang sedang di pegang oleh Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN menggunakan kedua tangan nya dari sisi dalam kedua setang kemudi sepeda motor tersebut dan Terdakwa mendorong kedua telapak tangan Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN ke arah keluar setang kemudi sepeda motor tersebut menggunakan kedua telapak tangan Terdakwa guna melepaskan kedua telapak tangan Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN, namun saat itu Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN tetap tidak mau melepaskan pegangan kedua telapak tangannya di kedua setang kemudi sepeda motor miliknya tersebut dan menyerahkan sepeda motor nya kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa kembali mendorong ke arah keluar kedua telapak tangan Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN yang masih memegang kedua setang kemudi sepeda motor milik nya tersebut ke arah keluar dari kedua setang kemudi sepeda motor milik Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN tersebut dengan menggunakan kedua telapak tangan Terdakwa dan dengan menggunakan tenaga Terdakwa yang lebih kuat sehingga Terdakwa dapat melepaskan pegangan kedua telapak tangan Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN dari kedua setang kemudi sepeda motor miliknya tersebut, namun Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN masih berusaha meraih kunci kontak sepeda motor milik nya dari arah belakang tubuh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan nya guna mematikan mesin sepeda motor nya dan langsung mencabut / melepaskan kunci kontak sepeda motor milik nya yang menempel pada lubang kunci kontak sepeda motor.
  • Bahwa Setelah berhasil merampas 1 (Satu) unit sepeda motor Merk HONDA, Type BEAT, Nomor Polisi : BE 4071 NO milik Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN selanjutnya Terdakwa menaiki sepeda motor Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN dan membawa kabur sepeda motor yang telah Terdakwa ambil secara paksa tersebut dan membawanya menuju ke arah jalan raya Lintas Timur Desa Taman Fajar Kec Purbolinggo dengan cara didorong / di step oleh Sdr. AHMAD ZAKARIA Als KOBET Bin TAWARUDEN (DPO) dengan menggunakan kaki kanannya sambil Sdr. AHMAD ZAKARIA Als KOBET Bin TAWARUDEN (DPO) mengendarai sepeda motor milikya dari sisi kiri sepeda motor milik Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN yang diambil oleh Terdakwa.
  • Bahwa peran Sdr. AHMAD ZAKARIA Als KOBET Bin TAWARUDEN (DPO) saat bersama-sama dengan Terdakwa ialah sebagai berikut :
  • Menyiapkan dan menyediakan sepeda motor milik nya yang akan kami gunakan sebagai sarana transportasi untuk melakukan pencurian tersebut serta sebagai pengemudi sepeda motor yang kami kendarai pada saat melakukan pencurian tersebut;
  • Berperan memepetkan sepeda motor milik nya yang di kemudikan oleh nya ke sisi kanan sepeda motor yang sedang dinaiki oleh Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN bersama dengan Anak Saksi LAILA ZALFAUN NAJLA Binti HENDRIK KURNIAWAN serta menunggu Terdakwa dan mengawasi lingkungan sekitar sambil duduk di atas sepeda motor miliknya pada saat Terdakwa sedang mengambil sepeda motor milik Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD ZAKARIA Als KOBET Bin TAWARUDEN (DPO), Saksi TRI DIANA Binti KASIMAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

            ----------Perbuatan Terdakwa JUNAIDI Bin MAMAT bersama-sama dengan Sdr. AHMAD ZAKARIA Als KOBET Bin TAWARUDEN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya