Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2024/PN Sdn LISTIA WATI 1.SURATMIATI
2.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Metro
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota metro
4.SUROTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISTIA WATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anthon Ferdiansyah,SH.,MHLISTIA WATI
Tergugat
NoNama
1SURATMIATI
2Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Metro
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota metro
4SUROTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik.
  3. Menyatakan tanah seluas 1.270 m2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 183/Pakuan Aji  atas nama SUJILAH adalah harta waris almarhum Bapak Kenan dan  almarhumah Ibu Sujilah yang belum di bagi dan merupakan hak bersama seluruh ahli waris.
  4. Menyatakan Pembebanan Hak Tanggungan atas tanah seluas  seluas 1.270 m2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 183/Pakuan Aji atas nama SUJILAH adalah TIDAK SAH beserta segala akibat hukumnya.
  5. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Terlawan III atas seluas  eluas 1.270 m2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 183/Pakuan Aji atas nama SUJILAH adalah TIDAK SAH beserta segala akibat hukumnya.
  6. Menyatakan peralihan hak milik Terlawan III atas seluas  seluas 1.270 m2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 183/Pakuan Aji atas nama SUJILAH atas dasar risalah lelang adalah batal demi hukum.
  7. Menyatakan perjanjian kredit antara Terlawan I dan Terlawan II sebagai perjanjian pokok tetap sah dan mengikat hanya terhadap Terlawan I dan Terlawan II.
  8. Menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Permohonan eksekusi Nomor Nomor : 2/Pdt.eks/2023/PN. Sdn tanggal 6 Februari 2023
  9. Menghukum Para Terlawan unttuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak