Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dalil-dalil penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Surat Keterangan tanah yang dibuat,ditandatangani oleh Kepala Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Nomor: nomor : 49 /SKT/1977 pada tanggal 30 .9 .1977 pada tanggal 30 .9 .1977, dan dikuatkan oleh Camat Pekalongan bernama Taufik.BA. .,
- Menyatakan tanah yang menjadi objek perkara seluas 16 000 M2 yang terletak di Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, kabupaten Lampung Timur adalah merupakan tanah peninggalan dari H.SARTIMUN PARTO SUMARTO (Alm) dan Hj ARIAH binti Uman Sanjaya (Alm) yang belum terbagi, tidak pernah dijual/dipindah tangankan, dan jatuh kepada seluruh ahli warisnya berhak, dengan batas –batas :
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah jalan raya Sidodadi
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah jalan raya Banten/Lapangan tersier.
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah jalan tersier Sididadi
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Rawa/ Bpk Samsudin.
- Menyatakan tindakan Kantor Desa Pekalongan (T.I) yang telah menguasai tanah peninggalan H.SARTIMUN PARTO SUMARTO (Alm) dan Hj ARIAH binti Uman Sanjaya (Alm), dengan cara membuat/mendirikan bangunan di atas tanah peninggalan tersebut, berupa WC/MCK, yang lebarnya seluas 6 M X panjang 8 M, adalah tanpa hak, dan melawan hukum, dengan batas –batas :
- Sebelah barat berbatasan dengan kosong
- Sebelah timur berbatasan dengan hendri yulianto
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Kosong
- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah kosong .
- Menyatakan tindakan Kantor Desa Kelurahan Pekalongan (T.1) telah membuat jalan Umum di atas tanah peninggalan tersebut, yang lebarnya seluas 23 M X panjang 82 M, adalah tanpa hak, dan melawan, dengan batas –batas :
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan Sido dadi
- Sebelah timur berbatasan dengan bangunan WC/MCK dan dengan tanah Hendriyanto
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah lapangan
- Sebelah selatan berbatasan dengan Ledeng/TK Aisyiah .
- Menyatakan tindakan Hendri Yulianto Bin Idham Bangsa ratu (T.2), telah menguasai,memiliki tanah peninggalan H.SARTIMUN PARTO SUMARTO (Alm) dan Hj ARIAH binti Uman Sanjaya (Alm) tersebut, dengan cara membuat /mendirikan bangunan Rumah permanen, yang lebarnya seluas 15 M X panjang 20 M, adalah tanpa hak, dan melawan hukum, dengan batas –batas :
- Sebelah barat berbatasan dengan MCK /WC umum Desa
- Sebelah timur berbatasan dengan adenan
- Sebelah utara berbatasan dengan Kosong
- Sebelah selatan berbatasan dengan irigasi .
- Menyatakan tindakan Yayasan TK Aisyah Muhammadiyah (T. 3), telah menguasai tanah peninggalan H.SARTIMUN PARTO SUMARTO (Alm) dan Hj ARIAH binti Uman Sanjaya (Alm), tersebut, dengan cara membuat/mendirikan bangunan berupa Gedung Sekolah yang lebarnya seluas 30 M X panjang 82 M, adalah tanpa hak, dan melawan hukum, dengan batas –batas :
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan raya sido dadi
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah budi
- Sebelah utara berbatasan dengan Kosong
- Sebelah selatan berbatasan dengan .
- Menyatakan tindakan Yayasan SMA WIRATAMA dan SMP INTEGRASI (T.4), yang telah mendirikan bangunan berupa gedung Sekolah, dengan lebar seluas 22 M X panjang 82 M di atas tanah peninggalan H.SARTIMUN PARTO SUMARTO (Alm) dan Hj ARIAH binti Uman Sanjaya (Alm)tersebut, adalah tanpa hak, dan melawan hukum, dengan batas –batas :
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan raya sido dadi
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah budi
- Sebelah utara berbatasan dengan TK Asyiah
- Sebelah selatan berbatasan dengan rawa Samsudin .
- Menyatakan tindakan Ibu SIREP (T.5), yang telah menguasai tanah peninggalan tersebut, dengan cara membuat tanah peladangan, dan sawah, yang lebarnya seluas 22 M X panjang 82 M, di atas tanah peninggalan H.SARTIMUN PARTO SUMARTO (Alm) dan Hj ARIAH binti Uman Sanjaya (Alm) tersebut, adalah tanpa hak, dan melawan hukum, dengan batas –batas :
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Budi
- Sebelah timur berbatasan dengan sawah saipul/tanah Yusuf
- Sebelah utara berbatasan dengan Irigasi.
- Sebelah selatan berbatasan dengan rawa Samsudin .
- Menyatakan tindakan Budi (T.6), telah menguasai tanah peninggalan H.SARTIMUN PARTO SUMARTO (Alm) dan Hj ARIAH binti Uman Sanjaya (Alm) tersebut, dengan cara membuat tanah peladangan, dan sawah, yang lebarnya seluas 43 M X panjang 82 M, adalah tanpa hak, dan melawan hukum, dengan batas –batas :
- Sebelah barat berbatasan dengan bangunan Sekolah SMA Wiiratama /SMP Integrasi
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah ibu Sirep
- Sebelah utara berbatasan dengan Irigasi.
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah rawa samsudin
- Menghukum PARA PENGGUGAT untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek perkara kepada penggugat dalam keadaan baik, dan kosong kepada ahli waris dari H.SARTIMUN PARTO SUMARTO (Alm) dan Hj ARIAH binti Uman Sanjaya (Alm) in casu PENGGUGATsecara sukarela, tanpa syarat, dan seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membongkar paksa seluruh bangunan-bangunan yang didirikan oleh PARA TERGUGAT di atas tanah peninggalan H. H.SARTIMUN PARTO SUMARTO (Alm) dan Hj ARIAH binti Uman Sanjaya (Alm yang jatuh kepada ahli warisnya yang sah berdasarkan undang-undang (ab instestato) secara sukarela, tanpa syarat, dan seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukjum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT apabila ia lalai menjalankan putusan dalam perkara ini, kepada penggugat, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, di setiap harinya sebesar Rp 2000 000 (dua juta rupiah) kepada penggugat secara tunai, dan seketika.
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada penggugat sebesar Rp 500 000 000 ( lima ratus juta rupiah) sebagai akibat dari tindakannya kepada penggugat.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan berdasarkan keadilan dan kebijaksanaan |