Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Sdn SAYANG polsek pasir sakti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Sdn
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat 000000
Pemohon
NoNama
1SAYANG
Termohon
NoNama
1polsek pasir sakti
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan Termohon dalam melakukan Penangkapan terhadap Agus Saputra  adalah Tidak sah.
  3. MenyatakanTindakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Agus Saputra  adalah tidak sah, dan memerintahkan Termohon untuk segera membebaskannya.
  4. Memerintahkan Termohon Menghentikan Penyidikan Terhadap  Agus Saputra.
  5. Memulihkan Hak, harkat dan Martabat Agus Saputra .
  6. Menghukum Termohon membayar Ganti Kerugian Kepada Pemohon yaitu :

a. Kerugian Materiilsebesar Rp.5.000.000

b. Kerugian Moril sebesar Rp. 200.000.000.

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara menurut hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya