Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Sdn M.Habi Hendarso, S.H., M.H. 1.EDI JARMIN Bin SADIM (Alm)
2.MULFI HIDAYAT Bin M. NUR
3.SUJIYANTO Bin PAIMIN (Alm).
4.SUJONO Bin SALIMAN (Alm).
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 113/L.8.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.Habi Hendarso, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI JARMIN Bin SADIM (Alm)[Penahanan]
2MULFI HIDAYAT Bin M. NUR[Penahanan]
3SUJIYANTO Bin PAIMIN (Alm).[Penahanan]
4SUJONO Bin SALIMAN (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I EDI JARMIN Bin SADIM (Alm), Terdakwa II MULFI HIDAYAT Bin M. NUR, Terdakwa III SUJIYANTO Bin PAIMIN (Alm) dan Terdakwa IV SUJONO Bin SALIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di dalam gudang cucian mobil Dusun IX Pancamarga Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya  sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Saksi Suhardi Bin Dasuki dan Saksi Dian Destrianto Bin Sudarmadi (Anggota Polsek Mataram Baru) Sedang melaksanakan Kegiatan Patroli di seputaran wilayah hukum sektor maaram baru, kemudian para saksi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Dsn IX Pancamarga Desa Mataram Baru Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur ada sekelompok orang yang sedang melakukan Perjudian Kartu Remi Jenis Leng menindaklanjuti hal tersebut kemudian Saksi Suhardi Bin Dasuki mengumpulkan anggota dan memberikan arahan kepada anggota yang akan menuju ke lokasi tempat terjadinya perjudian tersebut. Kemudian Saksi Suhardi Bin Dasuki dan Saksi Dian Destrianto Bin Sudarmadi bersama para anggota berangkat menuju ke lokasi tersebut, sesampainya di Dsn IX Pancamarga Desa Mataram Baru Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur di dalam gudang cucian mobil para saksi melihat terdapat beberapa orang  yang sedang berkumpul dengan posisi duduk melingkar, selanjutnya para saksi lalu menghampiri para terdakwa dan melihat Terdakwa I EDI JARMIN Bin SADIM (Alm), Terdakwa II MULFI HIDAYAT Bin M. NUR, Terdakwa III SUJIYANTO Bin PAIMIN (Alm) dan Terdakwa IV SUJONO Bin SALIMAN (Alm) sedang bermain Judi Kartu Remi Jenis Leng, melihat hal tersebut kemudian para saksi langsung melakukan Penangkapan kepada para terdakwa selanjutnya dari hasil Penangkapan tersebut selain mengamankan para terdakwa, para saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  1. 2 (Dua) set kartu remi dengan latar belakang warna merah
  2. Uang Tunai sejumlah Rp. 530.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • 3 (Tiga) lembar uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
  • 3 (Tiga) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • 2 (Dua) lembar uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah)
  • 3 (Tiga) lembar uang tunai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
  • 2 (Dua) lembar uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
  • Bahwa Permainan Judi Kartu Remi Jenis Leng tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan 2 (Dua) Set Kartu Remi kemudian dikocok dan dibagikan kepada setiap pemain dan setiap pemain atau masing – masing terdakwa mendapatkan 22 (Dua Puluh Dua) lembar kartu, kemudian secara bergiliran pemain membuang kartu dengan terlebih dahulu harus membuang kartu seri atau yang berurutan, kemudian setiap pemain atau masing – masing terdakwa akan membuang kartu sesuai urutan nomer kartu hingga setiap pemain mendapatkan kartu paling kecil ditangannya, dan para terdakwa bertaruh dengan taruhan awal atau lantai Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) maka setiap pemain atau Terdakwa yang menang dengan urutan no 1 atau memegang kartu paling kecil akan mendapat taruhan dari pemain atau Terdakwa yang paling banyak nilai kartunya sebesar Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah), dari pemain atau Terdakwa dengan urutan kartu terkecil no 2 akan mendapatkan taruhan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), Kartu terkecil no 3 akan mendapatkan taruhan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sehingga total taruhan yang didapat pemain atau Terdakwa yang menang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Tidak ada bandar tetap didalam permainan judi yang para Terdakwa mainkan melainkan bandar keliling untuk setiap 1 set permainan dengan bandar untuk permainan berikutnya adalah pemenang permainan sebelumnya;
  • Bahwa para Terdakwa tidak menjadikan permainan judi tersebut sebagai mata pencaharian untuk keperuan sehari – hari melainkan hanya sebatas hiburan saja, dan para Terdakwa melakukan permainan judi tersebut secara spontan saja secara tidak sengaja berkumpul dan berjumlah 4 (Empat) orang untuk dapat memainkan judi Leng tersebut.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa Menggunakan Kesempatan untuk melakukan permainan Judi Kartu Remi Jenis Leng tersebut adalah agar para terdakwa menang dan memperoleh keuntungan serta dapat menjadikannya sebagai mata pencariannya, kemudian para terdakwa juga tidak mendapatkan ijin dari Pihak yang berwenang pada saat melakukan permainan Judi Kartu Remi Jenis Leng tersebut.

----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I EDI JARMIN Bin SADIM (Alm), Terdakwa II MULFI HIDAYAT Bin M. NUR, Terdakwa III SUJIYANTO Bin PAIMIN (Alm) dan Terdakwa IV SUJONO Bin SALIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di dalam gudang cucian mobil Dusun IX Pancamarga Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana Tanpa mendapat izin telah Menggunakan Kesempatan Main Judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal ketika Saksi Suhardi Bin Dasuki dan Saksi Dian Destrianto Bin Sudarmadi (Anggota Polsek Mataram Baru) Sedang melaksanakan Kegiatan Patroli di seputaran wilayah hukum sektor maaram baru, kemudian para saksi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Dsn IX Pancamarga Desa Mataram Baru Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur ada sekelompok orang yang sedang melakukan Perjudian Kartu Remi Jenis Leng menindaklanjuti hal tersebut kemudian Saksi Suhardi Bin Dasuki mengumpulkan anggota dan memberikan arahan kepada anggota yang akan menuju ke lokasi tempat terjadinya perjudian tersebut. Kemudian Saksi Suhardi Bin Dasuki dan Saksi Dian Destrianto Bin Sudarmadi bersama para anggota berangkat menuju ke lokasi tersebut, sesampainya di Dsn IX Pancamarga Desa Mataram Baru Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur di dalam gudang cucian mobil para saksi melihat terdapat beberapa orang  yang sedang berkumpul dengan posisi duduk melingkar, selanjutnya para saksi lalu menghampiri para terdakwa dan melihat Terdakwa I EDI JARMIN Bin SADIM (Alm), Terdakwa II MULFI HIDAYAT Bin M. NUR, Terdakwa III SUJIYANTO Bin PAIMIN (Alm) dan Terdakwa IV SUJONO Bin SALIMAN (Alm) sedang bermain Judi Kartu Remi Jenis Leng, melihat hal tersebut kemudian para saksi langsung melakukan Penangkapan kepada para terdakwa selanjutnya dari hasil Penangkapan tersebut selain mengamankan para terdakwa, para saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
        1. 2 (Dua) set kartu remi dengan latar belakang warna merah
        2. Uang Tunai sejumlah Rp. 530.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • 3 (Tiga) lembar uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
  • 3 (Tiga) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • 2 (Dua) lembar uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah)
  • 3 (Tiga) lembar uang tunai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
  • 2 (Dua) lembar uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
  • Bahwa Permainan Judi Kartu Remi Jenis Leng tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan 2 (Dua) Set Kartu Remi kemudian dikocok dan dibagikan kepada setiap pemain dan setiap pemain atau masing – masing terdakwa mendapatkan 22 (Dua Puluh Dua) lembar kartu, kemudian secara bergiliran pemain membuang kartu dengan terlebih dahulu harus membuang kartu seri atau yang berurutan, kemudian setiap pemain atau masing – masing terdakwa akan membuang kartu sesuai urutan nomer kartu hingga setiap pemain mendapatkan kartu paling kecil ditangannya, dan para terdakwa bertaruh dengan taruhan awal atau lantai Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) maka setiap pemain atau Terdakwa yang menang dengan urutan no 1 atau memegang kartu paling kecil akan mendapat taruhan dari pemain atau Terdakwa yang paling banyak nilai kartunya sebesar Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah), dari pemain atau Terdakwa dengan urutan kartu terkecil no 2 akan mendapatkan taruhan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), Kartu terkecil no 3 akan mendapatkan taruhan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sehingga total taruhan yang didapat pemain atau Terdakwa yang menang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Tidak ada bandar tetap didalam permainan judi yang para Terdakwa mainkan melainkan bandar keliling untuk setiap 1 set permainan dengan bandar untuk permainan berikutnya adalah pemenang permainan sebelumnya;
  • Bahwa para Terdakwa tidak menjadikan permainan judi tersebut sebagai mata pencaharian untuk keperuan sehari – hari melainkan hanya sebatas hiburan saja, dan para Terdakwa melakukan permainan judi tersebut secara spontan saja secara tidak sengaja berkumpul dan berjumlah 4 (Empat) orang untuk apat memainkan judi Leng tersebut.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa Menggunakan Kesempatan untuk melakukan permainan Judi Kartu Remi Jenis Leng tersebut adalah agar para terdakwa menang dan memperoleh keuntungan, kemudian para terdakwa juga tidak mendapatkan ijin dari Pihak yang berwenang pada saat melakukan permainan Judi Kartu Remi Jenis Leng tersebut.

----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya