Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2023/PN Sdn Tribowo 1.Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Lampung Timur
2.Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung
3.Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan (MBPRU)
4.Perwakilan BPKP Provinsi Lampung
5.Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN)
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2023/PN Sdn
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tribowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Wahyudi SHTribowo
Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Lampung Timur
2Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung
3Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan (MBPRU)
4Perwakilan BPKP Provinsi Lampung
5Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.265.460.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon adalah yang menguasai fisik atas tanah dalam perkara a quo berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tertanggal 02 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur;
  3. Menyatakan resume kedua atas  penetapan harga ganti rugi lahan dan tanaman yang dilaksanakan melalui musyawarah kedua tanggal 21 November 2023 oleh Termohon I,  Termohon II, Termohon III dan Termohon IV sesuai poin angka 4 huruf q dengan perincian nilai sebagai berikut :

Desa Sidomulyo

  1. No: 34

Penilaian tanah dan tanam tumbuh yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. a.n. tanah desa

  1. No: 317

Penilaian tanah dan tanam tumbuh yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. a.n pemerintah desa sidomulyo.

  1. No: 377

Penilaian tanah dan tanam tumbuh yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. a.n Tri Bowo/tanah desa.

Adalah tidak sah atau cacat hukum sehingga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

  1. Menyatakan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan Pemohon adalah pemilik yang sah atas lahan dan tanaman sesuai yang diuraikan di atas;
  3. Menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian lahan dan tanaman sesuai dengan permohonan Pemohon  sesuai resume penilaian awal dan/atau inventarisasi awal Tahap II sesuai dengan poin angka 4 huruf p dengan perincian nilai sebagai berikut :

Desa Sidomulyo

1. No: 34

Penilaian tanah dan tanam tumbuh yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. a.n. tanah desa

No:317

Penilaian tanah dan tanam tumbuh yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. a.n. tanah desa.

No:377

Penilaian tanah dan tanam tumbuh yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. a.n. Tribowo/tanah desa.

Adalah Sah Demi Hukum sekaligus berkekuatan hukum.

  1. Menghukum para Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian lahan dan tanaman sesuai resume penilaian awal dan/atau inventarisasi awal Tahap II sesuai dengan poin angka 4 huruf p dengan perincian nilai sebagai berikut :

Desa Sidomulyo

1. No: 34

Penilaian tanah dan tanam tumbuh yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. a.n. tanah desa

No:317

Penilaian tanah dan tanam tumbuh yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. a.n. tanah desa.

.   No:377

Penilaian tanah dan tanam tumbuh yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. a.n. Tribowo/tanah desa.

  1. Menghukum Turut Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.
  2. Menghukum para Termohon  keberatan untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak