Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana simpanan Penggugat sejumlah Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari lalai menjalankan putusan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Sukadana berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |