Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2022/PN Sdn | Hermansyah | I WAYAN MARTANA Anak dari I NYOMAN SAYANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2022/PN Sdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/34/VI/2022/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira jam 14.00 wib di rumah sdr I KETUT SUNDRA yang beralamat di Desa Jembrana Kec Waway Karya Kab. Lampung Timur telah terjadi tindak pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa I WAYAN MARTANA Anak dari I NYOMAN SAYANG terhadap sdr I KETUT SUDANA dengan cara memukul mata sebelah kanan menggunakan tangan kiri kemudian memukul punggung cara saat korban datang memenuhi undangan ketua PARISADE dalam rangka membahas masalah adat, saat itu korban di minta berhenti dari jabatan ketua adat desa Jembrana,akan tetapi korban tidak menerima karna pemecatan sepihak oleh ketua PARISADE, saat setelah selesai tiba-tiba Terdakwa yang juga hadir dalam pertemuan tersebut emosi dan menghina korban dengan mengucapkan kata-kata “ BRENGSEK KAMU, RONGSOK, SAMPAH KAMU, MELIHAT KAMU SAYA MAU MUNTAH”,saat itu juga terdakwa sambil menunjuk ke arah korban dengan tangan kanan, akibat kejadian korban trauma dan merasa malu dihina di depan ketua PARISADE dan terdakwa menghina korban dengan lisan di depan korban,setelah kejadian korban pulang dan menceritakan kepada keluarga, dan keluarga tidak terima korban di hina oleh terdakwa I WAYAN MARTANA.----------------------- ----- Pada saat terdakwa I WAYAN MARTANA melakukan penghinaan ringan terhadap korban yang bernama I KETUT SUDANA ,saksi yang mengetahui antara lain sdr I KETUT SUNDRA (ketua parisade sekaligus pemilik rumah), sdr I KOMANG BUDIASA, saksi I KETUT SUNDRA yang melihat dan mendengar berusaha memisah keduanya agar pergi di khawatirkan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dirumahnya, sedangkan saksi I KOMANG BUDIASA saat kejadian menyaksikan dan mendengar saja, tidak melakukan apa-apa karna baik korban maupun terdakwa merupakan pengurus adat.----------------------------------------- -----Pada tanggal 23 Mei 2022 telah dilakukan penyitaan berupa : Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi membenarkan bahwa terdakwa I WAYAN MARTANA Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |