Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Sdn Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn. SUTRISNO BIN MARSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 106/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO BIN MARSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin MARSAN bersama-sama dengan Saksi NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT, Saksi MAS NUR Alias KAKEK Bin KISNEN (Alm), Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm), Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN, Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO (masing-masing telah dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. TUJI Alias ANGGA (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Gedung Walet yang beralamat di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau tetap menguasai barang yang dicuri, , perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira Pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT, Saksi MAS NUR Alias KAKEK Bin KISNEN (Alm), Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm), Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN, Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO dan Sdr. TUJI Alias ANGGA (Daftar Pencarian Orang / DPO) berkumpul di Tugu Patung, Desa Palas, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan untuk merencanakan pencurian yang selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT, Saksi MAS NUR Alias KAKEK Bin KISNEN (Alm), Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm), Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN, Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO dan Sdr. TUJI Alias ANGGA (Daftar Pencarian Orang / DPO) berangkat menuju ke Lokasi Gedung Walet yang beralamat di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih (Daftar Pencarian Barang / DPB) yang disewa dirental mobil oleh Saksi SULAIMAN Bin JAENAL ARIFIN yang dikendarai oleh Sdr. TUJI Alias ANGGA (DPO).
  • Sesampainya di Gedung Walet yang beralamat di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT, Saksi MAS NUR Alias KAKEK Bin KISNEN (Alm), Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm), Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN, Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO dan Sdr. TUJI Alias ANGGA (Daftar Pencarian Orang / DPO) masuk ke dalam Gedung Walet tersebut melalui pintu yang dibuka dengan cara mendobrak menggunakan kaki sambil mengatakan “Jangan Bergerak”, “diam-diam kalau mau selamat” kepada M. RISTADI Bin COKRO UTOMO (Alm) dan anaknya Sdr. INDAH WULANDARI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT, Saksi MAS NUR Alias KAKEK Bin KISNEN (Alm), Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm), Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN, Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO dan Sdr. TUJI Alias ANGGA (Daftar Pencarian Orang / DPO) melakukan rencananya untuk mengambil sarang wallet dengan peran-peran sebagai berikut :
  1. Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN bertugas membantu Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm) dan Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO merusak kunci gembok sarang burung walet dengan mengunakan alat 1 (satu) buah legulator tabung gas dan 1 (satu) buah alat legurator untuk mengelas.
  2. Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm) berperan untuk mendobrak pintu depan, membantu Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN merusak kunci gembok sarang burung walet dengan mengunakan alat 1 (satu) buah legulator tabung gas dan 1 (satu) buah alat legurator untuk mengelas kemudian Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm) mengambil sarang burung walet menggunakan 1 (satu) buah tabung oksigen ukuran kecil wama putih, 1 (satu) set scrub beserta stik, 1 (satu) buah tang warna orange, 1 (satu) buah kunci inggris kecil, 2 (dua) buah semprotan kecil, 1 (satu) buah selang legulator, 1 (satu) buah legulator tabung gas, 1 (satu) buah legulator oksigen.
  3. Saksi MAS NUR Alias KAKEK Bin KISNEN (Alm) bertugas menodongkan senjata api rakitan milik Terdakwa kepada Saksi M RISTADI Bin COKRO UTOMO (Alm).
  4. Saksi NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT berperan sebagai supir yang menyetir atau mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih serta menunggu di dalam mobil saat Saksi MAS NUR Alias KAKEK Bin KISNEN (Alm), Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm), Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN, Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO dan Sdr. TUJI Alias ANGGA (Daftar Pencarian Orang / DPO) melakukan pengambilan sarang walet.
  5. Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO bertugas membantu Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm) merusak kunci gembok sarang burung walet dengan mengunakan alat 1 (satu) buah legulator tabung gas dan 1 (satu) buah alat legurator untuk mengelas Serta mendobrak pintu belakang menggunakan kaki bersama-sama dengan Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN.
  6. Terdakwa berperan mendobrak pintu depan penjaga rumah menggunakan kaki bersama-sama dengan RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm)  serta Terdakwa bersama Saksi MAS NUR Alias KAKEK Bin KISNEN (Alm) menodongkan senjata api rakitan milik Terdakwa kearah Saksi M RISTADI Bin COKRO UTOMO (Alm) dan menyekap korban kedalam kamar disertai dengan mengatakan “sudah diam aja enggak usah ngelawan kalau bapak nurut saya hanya mau ambil isi sarang burung waletnya” dan Terdakwa menunggu di depan Gedung Walet untuk mengawasi situasi sekitar.
  7. Sdr. TUJI als ANGGA (DPO) menunggu diluar untuk berjaga-jaga mengawasi sekitar.
  • Bahwa sarang burung wallet tersebut diambil dengan cara menyemprot sarang burung walet dengan menggunakan alat semprotan yang berisikan air agar sarang burung walet tidak hancur setelah disengget dengan menggunakan stik yang sebelumnya sudah kami persiapkan dan setelah sarang berhasil jatuh dikumpulkan sarang burung walet tersebut.
  • Setelah berhasil mengambil sarang burung wallet di rumah jaga wallet yang ditempati oleh Saksi M. RISTADI Bin COKRO UTOMO (Alm), Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT, Saksi MAS NUR Alias KAKEK Bin KISNEN (Alm), Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm), Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN, Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO dan Sdr. TUJI Alias ANGGA (Daftar Pencarian Orang / DPO) pergi meninggalkan Gudang Walet tersebut menuju ke rumah NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih yang kembali dikendarai oleh NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm) bersama-sama dengan Saksi NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT, Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN, Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO menjual Sarang Burung Walet tersebut kepada Sdr. JULI (DPO) seharga Rp. 9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan pembagian keuntungan masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa dari pembagian tersebut digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT, Saksi MAS NUR Alias KAKEK Bin KISNEN (Alm), Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm), Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN, Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO dan Sdr. TUJI Alias ANGGA (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk operasional dan membayar rental mobil disewa oleh Saksi SULAIMAN Bin JAENAL ARIFIN.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NASRUDIN Alias KRITING Bin YUSUF SAFAAT, Saksi MAS NUR Alias KAKEK Bin KISNEN (Alm), Saksi RADIMAN Alias KAPAK Bin SANMIARTO (Alm), Saksi SULAIMAN Bin JAINAL ARIFIN, Saksi PAIMAN Alias PAIMIN Bin KHOTIB SUTRISNO dan Sdr. TUJI Alias ANGGA (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang mengambil sekira 1 ½ kg (satu setengah kilo gram)milik Sdr. ALIONG di rumah jaga wallet yang ditempati oleh Saksi M. RISTADI Bin COKRO UTOMO (Alm) didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengakibatkan Sdr. ALIONG yang rumah sarang waletnya ditempati oleh Saksi M. RISTADI Bin COKRO UTOMO (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kerugian imateriil berupa rasa takut dan trauma yang masih dialami oleh Saksi M. RISTADI Bin COKRO UTOMO (Alm) dan anaknya Sdr. INDAH WULANDARI.

            ----------Perbuatan Terdakwa SUTRISNO Bin MARSAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya