Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Sdn MELA LISTIANA Binti SAMIJO 1.SUWIDYO Bin MUDI WAHYONO
2.AGUNG WIRATAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELA LISTIANA Binti SAMIJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KEMARI, S.H.,M.H.MELA LISTIANA Binti SAMIJO
Tergugat
NoNama
1SUWIDYO Bin MUDI WAHYONO
2AGUNG WIRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad);
  3. Menyatakan transaksi jual beli sebidang tanah Pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah  yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 19 Juni 2022 yang berlokasi (terlertak) di Dusun V Ringin sari RT/RW 017/007 Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Indonesia. dengan luas lebih kurang 10 x 27 = 270 m2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN DESA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak SUTARMAN
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak SUMARYO
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak MA'RUF

Dinyatakan tidak sah atau cacat hukum sehingga batal demi hukum dan segala akibat hukumnya;

  1. Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat, seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetetap;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, atapun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II (Oitvoorbar Bij Voorad);
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II;

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqeo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak