Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Sdn Maria Ulfa, S.H., M.H. SUBUR BIN Alm SALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-109 /L.8.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Ulfa, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBUR BIN Alm SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUBUR BIN (Alm) SALIM, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 yang beralamatkan di Desa Sambirejo Kec. Jabung Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SUBUR BIN (Alm) SALIM merupakan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 2 (KPPS 2) TPS 02 Desa Sambirejo Kec. Jabung Kab. Lampung Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sambirejo Nomor: 95 Tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024. Tugas Terdakwa sebagai KPPS 2 yaitu membantu Ketua KPPS.
  • Bahwa Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Lampung Timur No. 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kab. Lampung Timur Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, Terdakwa dan sdr. AGUS PRIMA YANTO (yang merupakan anak kandung Terdakwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 18070312003100023 yang ditandatangi oleh SUBUR selaku Kepala Keluarga dan SUBANDRI BACHRI, SH, MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Lampung Timur) memiliki kewenangan hak memilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada TPS 02 Desa Sambirejo Kec. Jabung Kab. Lampung Timur
  • Bahwa Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa yang merupakan pemilih pada TPS 02 Desa Sambirejo Kec. Jabung Kab. Lampung Timur melakukan pencoblosan pada TPS 02 tersebut pada bilik nomor 2 dimana selanjutnya Terdakwa menyelupkan jarinya kedalam tinta. Setelah Terdakwa mencoblos, Terdakwa melanjutkan tugasnya sebagai anggota KPPS 2 pada TPS 02 tersebut. Sekira pukul 12.00 WIB pada saat jam istrirahat pencoblosan, disaat TPS 02 dalam keadaan sepi karena anggota KPPS lain sedang beristirahat, Terdakwa berniat untuk melakukan pencoblosan yang bukan haknya yaitu menggunakan hak suara anaknya an. AGUS PRIMA YANTO yang pada saat itu sedang berada di Jakarta berdasarkan Surat Keterangan Desa Sambirejo Nomor : 474/040/2021.03/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh RULI, S.E. selaku Kepala Desa Sambirejo. Kemudian Terdakwa meletakkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih an. AGUS PRIMA YANTO tertanggal 11 Februari 2024 yang ditandatangani Maryono selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada meja registrasi pemilih kemudian Terdakwa menandatangani sendiri Daftar Hadir Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024 lalu mengambil surat suara satu persatu yaitu Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI langsung menuju bilik 4. Kemudian Terdakwa mencoblos surat suara tersebut menggunakan paku diantara lain:
  • Presiden/Wakil Prsiden: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  • DPD RI: Abdul Hakim;
  • DPR RI: Aprozi Alam;
  • DPRD Provinsi: Aditya Azwar;
  • DPRD Kab: Edi Prayitno.

setelah itu Terdakwa memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya masing-masing, yang mana hal tersebut dilihat langsung oleh Saksi AHMAD YANI BIN RAJIMAN, Saksi, ADI MUKHSON BIN SLAMET RIYADI, Saksi RIO SAPUTRA BIN HERI SUPRIYANTO, dan Saksi NUR AINI BINTI WARSO selaku para saksi dari partai politik pada saat pemungutan suara di TPS 02. Selanjutnya Saksi AHMAD YANI BIN RAJIMAN, Saksi, ADI MUKHSON BIN SLAMET RIYADI, Saksi RIO SAPUTRA BIN HERI SUPRIYANTO, dan Saksi NUR AINI BINTI WARSO melaporkan perbuatan Terdakwa kepada saksi MARYONO selaku Ketua KPPS TPS 02 dan saksi SETIYONO selaku Pengawas TPS 02.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. RINALDY AMRULLAH, S.H., M.H. menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mewakili suara anaknya an AGUS PRIMA YANTO  untuk memberikan suara pada pemilihan umum merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum karena asas dalam pemilihan umum yaitu satu orang satu suara sehingga tidak ada perwakilan dalam hal pemberian suara dan sifatnya langsung.

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Pihak Dipublikasikan Ya