Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Sdn Yodhi Romansyah, S.H. RISKI AFRIZAL Bin ROMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-114/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yodhi Romansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI AFRIZAL Bin ROMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa RISKI AFRIZAL BIN ROMLI, pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Labuhan Ratu Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:         

    • Bahwa Terdakwa RISKI AFRIZAL BIN ROMLI bekerja sebagai supir dan diupah setiap bulannya oleh saksi JUJUK MARTANTO BIN MARDJONO berdasarkan Surat Keterangan Kerja tanggal 10 Mei 2023 yang ditandatangani oleh saksi JUJUK MARTANTO. Terdakwa sudah ± 8 (delapan) bulan berkerja dengan membawa kendaraan 1 (satu) unit kendaraan jenis mobil barang Light Truk Box merk Mitsubishi th 2011 warna orange Nopol BE 9455 CC NOKA: MHMFM517BBK002431 NOSIN: 6D16G24523 STNK an. GANDA PATHIA. Terdakwa bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dengan mengantarkan barang muatan lintas antar kota dan provinsi dengan sistem bayaran/upah yaitu dalam satu putaran (ret) pulang pergi Terdakwa mendapatkan upah/gaji dari saksi JUJUK MARTANTO sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, saksi JUJUK MARTANTO mendapatkan orderan muatan barang dari saksi IRWAN DEDI PRASETYO BIN SUPARYO untuk muatan barang ekspedisi dari daerah Tembilahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk dibawa ke Kota Tanggerang Provinsi Banten dengan ongkos muatan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang mana Terdakwa memang sedang mengantarkan barang ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau

 

untuk mengantarkan muatan barang berupa paket milik sdr. RIKI dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis mobil barang Light Truk Box merk Mitsubishi th 2011 warna orange Nopol BE 9455 CC. Setelah Terdakwa selesai mengantarkan muatan barang milik sdr. RIKI, Terdakwa memuat kembali orderan barang ekspedisi milik saksi IRWAN DEDI PRASETYO yang akan diantarkan ke Kota Tangerang Provinsi Banten. Diperjalanan tersebut, tepatnya pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa telah sampai di Rumah Makan Surabaya tepatnya di Desa Labuhan Ratu Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur, Terdakwa beristirahat dan muncul niat Terdakwa untuk meninggalkan 1 (satu) unit kendaraan jenis mobil barang Light Truk Box merk Mitsubishi th 2011 warna orange Nopol BE 9455 CC tersebut dengan menitipkan kunci kendaraan tersebut kepada saksi ARI WAHYU NINGSIH BINTI SUYUTI dengan Terdakwa membawa sisa uang jalan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan mobil tersebut menuju Sukadana Kab. Lampung Timur dengan menggunakan bus.

    • Bahwa Terdakwa selama bekerja sebagai supir dengan menguasai 1 (satu) unit kendaraan jenis mobil barang Light Truk Box merk Mitsubishi th 2011 warna orange Nopol BE 9455 CC milik saksi JUJUK MARTANTO tersebut sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 telah menjual ban yang terpasang pda mobil tersebut yang mana pada awal Desember 2023 ketika Terdakwa membawa muatan barang ke Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Tedakwa menjual 2 (dua) ban luar merk DUNLOP di salah satu tambal ban di Kota Bengkulu dengan menukarnya dengan ban bekas dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada akhir bulan Desember 2023 ketika Terdakwa membawa muatan barang ke Muara bungo Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Terdakwa menjual kembali 2 (dua) ban luar bagian belakang sebelah kanan merk DUNLOP di salah satu tambal ban di Muara bungo Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dengan menukarnya dengan ban bekas dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada awal Januari 2024 ketika Terdakwa diperjalanan memuat barang menuju Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Terdakwa menjual 1 (satu) ban luar bagian depan sebelah kanan kepada supir lain yang pada saat itu sedang beristirahat di salah satu Rumah Makan di Tegineneng Kab. Pesawaran Provinsi Lampung dengan tukar tambah ban bekas seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
    • Bahwa setelah menjual 5 (lima) buah ban merk DUNLOP milik saksi JUJUK MARTANTO dan membawa uang jalan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. Rp. 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dipakai Terdakwa untuk bermain judi online, mabuk dan main perempuan;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JUJUK MARTANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RISKI AFRIZAL BIN ROMLI, pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Labuhan Ratu Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, saksi JUJUK MARTANTO mendapatkan orderan muatan barang dari saksi IRWAN DEDI PRASETYO BIN SUPARYO untuk muatan barang ekspedisi dari daerah Tembilahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk dibawa ke Kota Tanggerang Provinsi Banten dengan ongkos muatan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang mana Terdakwa memang sedang mengantarkan barang ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk mengantarkan muatan barang berupa paket milik sdr. RIKI dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis mobil barang Light Truk Box merk Mitsubishi th 2011 warna orange Nopol BE

 

9455 CC. Setelah Terdakwa selesai mengantarkan muatan barang milik sdr. RIKI, Terdakwa memuat kembali orderan barang ekspedisi milik saksi IRWAN DEDI PRASETYO yang akan diantarkan ke Kota Tangerang Provinsi Banten. Diperjalanan tersebut, tepatnya pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa telah sampai di Rumah Makan Surabaya tepatnya di Desa Labuhan Ratu Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur, Terdakwa beristirahat dan muncul niat Terdakwa untuk meninggalkan 1 (satu) unit kendaraan jenis mobil barang Light Truk Box merk Mitsubishi th 2011 warna orange Nopol BE 9455 CC tersebut dengan menitipkan kunci kendaraan tersebut kepada saksi ARI WAHYU NINGSIH BINTI SUYUTI dengan Terdakwa membawa sisa uang jalan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan mobil tersebut menuju Sukadana Kab. Lampung Timur dengan menggunakan bus.

    • Bahwa Terdakwa selama bekerja sebagai supir dengan menguasai 1 (satu) unit kendaraan jenis mobil barang Light Truk Box merk Mitsubishi th 2011 warna orange Nopol BE 9455 CC milik saksi JUJUK MARTANTO tersebut sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 telah menjual ban yang terpasang pda mobil tersebut yang mana pada awal Desember 2023 ketika Terdakwa membawa muatan barang ke Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Tedakwa menjual 2 (dua) ban luar merk DUNLOP di salah satu tambal ban di Kota Bengkulu dengan menukarnya dengan ban bekas dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada akhir bulan Desember 2023 ketika Terdakwa membawa muatan barang ke Muara bungo Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Terdakwa menjual kembali 2 (dua) ban luar bagian belakang sebelah kanan merk DUNLOP di salah satu tambal ban di Muara bungo Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dengan menukarnya dengan ban bekas dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada awal Januari 2024 ketika Terdakwa diperjalanan memuat barang menuju Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Terdakwa menjual 1 (satu) ban luar bagian depan sebelah kanan kepada supir lain yang pada saat itu sedang beristirahat di salah satu Rumah Makan di Tegineneng Kab. Pesawaran Provinsi Lampung dengan tukar tambah ban bekas seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
    • Bahwa setelah menjual 5 (lima) buah ban merk DUNLOP milik saksi JUJUK MARTANTO dan membawa uang jalan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. Rp. 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dipakai Terdakwa untuk bermain judi online, mabuk dan main perempuan;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JUJUK MARTANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya