Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2023/PN Sdn | Muhamad Arif Zuhri, SH | GUSNINDA Binti RAJUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2023/PN Sdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1309/XII/2023/ REskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Desa Sukadana Timur Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh terdakwa atas nama sdri. GUSNINDA Binti RAJUDIN terhadap korban atas nama sdri. SARINAH Binti PONIMAN. ------------------------------------------ Cara terdakwa sdri. GUSNINDA Binti RAJUDIN melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban sdri. SARINAH Binti PONIMAN yaitu memukul tangan kanan korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian memukul kedua telinga korban menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali serta melakukan pemukulan pada bagian kepala belakang menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali. ----------------------------------------------------------------- Adapun penyebab terdakwa sdri. GUSNINDA Bin RAJUDIN melakukan penganiayaan ringan tersebut adalah berawal pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 15.00 wib, anak terdakwa yang bernama INDAH NURUL FITRIANI menelpon dan mengatakan ada seorang laki-laki yang mengaku bernama ALI sedang marah-marah dan mencari suami terdakwa. Kemudian terdakwa pulang ke rumah dan bertemu dengan sdr. ALI namun belum sempat mengobrol datang suami terdakwa an. ISMU WASITO, setelah suami terdakwa datang kemudian mereka bertiga berbincang namun membicarakan hutang, sekitar 5 menit kemudian Sdr. SARWIN yang merupakan adik dari korban sdri. SARINAH Binti PONIMAN datang dan meminta suami terdakwa bersama dengan sdr. ALI untuk datang kerumahnya saat itu juga. Kemudian suami terdakwa, sdr. ALI dan sdr. SARWIN pergi. Kemudian sekira pukul 17.30 wib terdakwa merasa khawatir terjadi masalah dengan suaminya pada saat sebelumnya di jemput oleh Sdr. SARWIN yang merupakan adik dari sdri. SARINAH Binti PONIMAN yang membuat suami terdakwa belum pulang sehingga terdakwa berusaha mencari suaminya tersebut, pada saat terdakwa mencari suaminya tersebut terdakwa teringat omongan beberapa warga desa bahwa meminta terdakwa untuk berhati-hati terkait kedekatan suami terdakwa dengan sdri. SARINAH Binti PONIMAN sehingga terdakwa mencari suami terdakwa kerumah sdri. SARINAH Binti PONIMAN. ----------------------------------------------------------------------- Lalu terdakwa masuk dan sdri. SARINAH Binti PONIMAN posisi duduk menjulurkan tangannya dengan maksud untuk bersalaman dengan terdakwa namun ditepis oleh terdakwa lalu terdakwa memukul kepala sdri. SARINAH Binti PONIMAN setelah itu terdakwa duduk jongkok di depan sdri. SARINAH Binti PONIMAN kemudian terdakwa meremas telinga kanan dan kiri sdri. SARINAH Binti PONIMAN menggunakan kedua tangan terdakwa karena terdakwa sedikit merasa gregetan karena terdakwa anggap sdri. SARINAH Binti PONIMAN telah menggoda suami terdakwa. Kemudian sdri. SARINAH Binti PONIMAN bersumpah bahwa tidak pernah disentuh atau berhubungan intim dengan suami terdakwa sdr. ISMU WASITO, tidak lama kemudian antara korban dan terdakwa bersalaman saling memaafkan lalu pamit pulang. Akibat kejadian tersebut korban sdri. SARINAH Binti PONIMAN mengalami sakit dan memar pada bagian kepala. -------------------------------------------------------- Pada tanggal 19 September 2023 pukul 11.08 Wib korban sdri. SARINAH Binti PONIMAN melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana dan yang melakukan pemeriksaan adalah dr. DEWANGGA PANJI MAHARDIKA yang ketika itu sedang bertugas sebagai dokter di rumah sakit tersebut dan telah mengeluarkan surat Visum et Repertum Nomor : 445/06.414.a/27-SK/2023, tanggal 19 September 2023 dengan Hasil Pemeriksaan Ditemukan : ----------------------------------------------- Bahwa berdasarkan keterangan sdr. MUHAMMAD ALI Bin MUSLIM (Alm), Sdr. SARWIN dan korban SARINAH Binti PONIMAN pada Hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira jam 16.15 WIB bahwa sempat terjadi keributan antara korban SARINAH Binti PONIMAN dengan sdr.SARWIN Bin PONIMAN yang mengakibatkan mengakibatkan lebam biru di pelipis muka antara mata dan telinga sdri. SARINAH Binti PONIMAN karena sdri. SARINAH Binti PONIMAN menolak ajakan dari sdr.SARWIN Bin PONIMAN untuk datang kerumahnya.------------------------------- Berdasarkan dakwaan di atas, terdakwa sdri. GUSNINDA Binti RAJUDIN terbukti dan sah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |