Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Sdn Muhamad Arif Zuhri, SH GUSNINDA Binti RAJUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1309/XII/2023/ REskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhamad Arif Zuhri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSNINDA Binti RAJUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Desa Sukadana Timur Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh terdakwa atas nama sdri. GUSNINDA Binti RAJUDIN terhadap korban atas nama sdri. SARINAH Binti PONIMAN. ------------------------------------------

Cara terdakwa sdri. GUSNINDA Binti RAJUDIN melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban sdri. SARINAH Binti PONIMAN yaitu memukul tangan kanan korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian memukul kedua telinga korban menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali serta melakukan pemukulan pada bagian kepala belakang menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali. -----------------------------------------------------------------

Adapun penyebab terdakwa sdri. GUSNINDA Bin RAJUDIN melakukan penganiayaan ringan tersebut adalah berawal pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 15.00 wib, anak terdakwa yang bernama INDAH NURUL FITRIANI menelpon dan mengatakan ada seorang laki-laki yang mengaku bernama ALI sedang marah-marah dan mencari suami terdakwa. Kemudian terdakwa pulang ke rumah dan bertemu dengan sdr. ALI namun belum sempat mengobrol datang suami terdakwa an. ISMU WASITO, setelah suami terdakwa datang kemudian mereka bertiga berbincang namun membicarakan hutang, sekitar 5 menit kemudian Sdr. SARWIN yang merupakan adik dari korban sdri. SARINAH Binti PONIMAN datang dan meminta suami terdakwa bersama dengan sdr. ALI untuk datang kerumahnya saat itu juga. Kemudian suami terdakwa, sdr. ALI dan sdr. SARWIN pergi. Kemudian sekira pukul 17.30 wib terdakwa merasa khawatir terjadi masalah dengan suaminya pada saat sebelumnya di jemput oleh Sdr. SARWIN yang merupakan adik dari sdri. SARINAH Binti PONIMAN yang membuat suami terdakwa belum pulang sehingga terdakwa berusaha mencari suaminya tersebut, pada saat terdakwa mencari suaminya tersebut terdakwa teringat omongan beberapa warga desa bahwa meminta terdakwa untuk berhati-hati terkait kedekatan suami terdakwa dengan sdri. SARINAH Binti PONIMAN sehingga terdakwa mencari suami terdakwa kerumah sdri. SARINAH Binti PONIMAN. -----------------------------------------------------------------------
Sesampainya dirumah sdri. SARINAH Binti PONIMAN terdakwa menemukan bahwa suami terdakwa sdr. ISMU WASITO, Sdr. ALI dan sdri. SARINAH Binti PONIMAN sedang mengobrol duduk di lantai ruang tamu rumah tersebut.--------------------------
Ke halaman 02
-02-

Lalu terdakwa masuk dan sdri. SARINAH Binti PONIMAN posisi duduk menjulurkan tangannya dengan maksud untuk bersalaman dengan terdakwa namun ditepis oleh terdakwa lalu terdakwa memukul kepala sdri. SARINAH Binti PONIMAN setelah itu terdakwa duduk jongkok di depan sdri. SARINAH Binti PONIMAN kemudian terdakwa meremas telinga kanan dan kiri sdri. SARINAH Binti PONIMAN menggunakan kedua tangan terdakwa karena terdakwa sedikit merasa gregetan karena terdakwa anggap sdri. SARINAH Binti PONIMAN telah menggoda suami terdakwa. Kemudian sdri. SARINAH Binti PONIMAN bersumpah bahwa tidak pernah disentuh atau berhubungan intim dengan suami terdakwa sdr. ISMU WASITO, tidak lama kemudian antara korban dan terdakwa bersalaman saling memaafkan lalu pamit pulang. Akibat kejadian tersebut korban sdri. SARINAH Binti PONIMAN mengalami sakit dan memar pada bagian kepala. --------------------------------------------------------

Pada tanggal 19 September 2023 pukul 11.08 Wib korban sdri. SARINAH Binti PONIMAN melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana dan yang melakukan pemeriksaan adalah dr. DEWANGGA PANJI MAHARDIKA yang ketika itu sedang bertugas sebagai dokter di rumah sakit tersebut dan telah mengeluarkan surat Visum et Repertum Nomor : 445/06.414.a/27-SK/2023, tanggal 19 September 2023 dengan Hasil Pemeriksaan Ditemukan : -----------------------------------------------
a.    Pada telapak tangan sebelah kanan berjarak tiga sentimeter dari pergelangan telapak tangan tampak luka lebam berwarna biru keunguan dengan ukuran tiga kali nol koma lima sentimeter. -------------------------------------------------------------
b.    Pada bagian belakang daun telinga kanan terdapat luka lecet pertama dengan ukuran nol koma lima kali satu sentimeter dan luka lecet kedua dengan ukuran nol koma dua lima kali nol koma lima sentimeter berjaralk dua sentimeter dari luka lecet pertama. ---------------------------------------------------------------------------
c.    Pada bagian belakang daun telinga kiri terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. ----------------------------------
Dengan kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan korban yang telah dilakukan ditemukan luka lebam pada telapak kanan, serta luka lecet pada bagian belakang telinga kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan. -------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan keterangan sdr. MUHAMMAD ALI Bin MUSLIM (Alm), Sdr. SARWIN dan korban SARINAH Binti PONIMAN pada Hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira jam 16.15 WIB bahwa sempat terjadi keributan antara korban SARINAH Binti PONIMAN dengan sdr.SARWIN Bin PONIMAN yang mengakibatkan mengakibatkan lebam biru di pelipis muka antara mata dan telinga sdri. SARINAH Binti PONIMAN karena sdri. SARINAH Binti PONIMAN menolak ajakan dari sdr.SARWIN Bin PONIMAN untuk datang kerumahnya.-------------------------------

Berdasarkan dakwaan di atas, terdakwa sdri. GUSNINDA Binti RAJUDIN terbukti dan sah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

 

Pihak Dipublikasikan Ya