Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan PEMOHON KEBERATAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Resume Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 TIDAK memiliki kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh TERMOHON KEBERATAN I, TERMOHON KEBERATAN II, dan TERMOHON KEBERATAN III atas nama :
No
|
Nama Pemilik
|
NIS
|
Surat Tanda Bukti/Alas Hak
|
Nilai Penggantian Wajar (NPW)
(fisik/non fisik)
|
1
|
SUMARSONO U/An. SARMI
|
00288B
|
AJB Nomor : 5265/N.Jemanten/2015 tanggal 30-11-2015, luas : 5003 m2.
|
Rp. 283.405.322
(Dua ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah)
|
- Menyatakan Resume Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021 telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh TERMOHON KEBERATAN I, TERMOHON KEBERATAN II, dan TERMOHON KEBERATAN III atas nama :
No
|
Nama Pemilik
|
NIS
|
Surat Tanda Bukti/Alas Hak
|
Nilai Penggantian Wajar (NPW)
(fisik/non fisik)
|
1
|
SUMARSONO U/An. SARMI
|
00288B
|
AJB Nomor : 5265/N.Jemanten/2015 tanggal 30-11-2015, luas : 5003 m2.
|
Rp. 488.142.702
(Empat ratus delapan puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah)
|
- Memerintahkan kepada TERMOHON KEBERATAN I, TERMOHON KEBERATAN II, TERMOHON KEBERATAN III untuk melakukan pembayaran kepada PEMOHON KEBERATAN susuai dengan Resume Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021 telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh TERMOHON KEBERATAN I, TERMOHON KEBERATAN II, dan TERMOHON KEBERATAN III atas nama :
No
|
Nama Pemilik
|
NIS
|
Surat Tanda Bukti/Alas Hak
|
Nilai Penggantian Wajar (NPW)
(fisik/non fisik)
|
1
|
SUMARSONO U/An. SARMI
|
00288B
|
AJB Nomor : 5265/N.Jemanten/2015 tanggal 30-11-2015, luas : 5003 m2.
|
Rp. 488.142.702
(Empat ratus delapan puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah)
|
- Memerintahkan kepada TERMOHON KEBERATAN I, TERMOHON KEBERATAN II, TERMOHON KEBERATAN III untuk dilakukan perhitungan ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum agar tercipta rasa adil bagi Pemohon Keberatan ;
- Memerintahkan TERMOHON KEBERATAN I, TERMOHON KEBERATAN II, TERMOHON KEBERATAN III dan Turut TERMOHON KEBERATAN untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan;
- Menghukum TERMOHON KEBERATAN I, TERMOHON KEBERATAN II, TERMOHON KEBERATAN III dan Turut TERMOHON KEBERATAN memberikan bagiannya kepada PEMOHON KEBERATAN sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) per bulan x 22 Bulan adalah Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum TERMOHON KEBERATAN I, TERMOHON KEBERATAN II, TERMOHON KEBERATAN III dan Turut TERMOHON KEBERATAN untuk membayar biaya paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, atapun upaya hukum lainnya dari TERMOHON KEBERATAN I, TERMOHON KEBERATAN II, TERMOHON KEBERATAN III dan Turut TERMOHON KEBERATAN (Oitvoorbar Bij Voorad);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON KEBERATAN I, TERMOHON KEBERATAN II, TERMOHON KEBERATAN III dan Turut TERMOHON KEBERATAN;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqeo Et Bono) |