Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Sdn PT. BPR Labuhan Dana Sentosa ARIF RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Sdn
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat 039/BLDS/Dir/IV/2023
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Labuhan Dana Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIF RAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.207.480,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan akad adendum perjanjian kredit nomor 115/BPR-LDS/PK/XI/2021 tanggal 30 November 2021 dan Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 18 Januari 2023
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam permohonan ini
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total Hutang/Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 137.207.480,- (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1033 dengan luas 1.670 m2 atas nama Arif Rahman dan Akta Jual Beli Nomor 3470/M.Gading Mas/2011 dengan luas 390 m2 atas nama Arif Rahman adalah SAH dan BERHARGA sebagai Jaminan atas fasilitas kredit/pinjaman yang diterima oleh Tergugat berdasarkan akad adendum perjanjian kredit nomor 115/BPR-LDS/PK/XI/2021
  6. Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum Tanah dan Bangunan dengan dasar kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1033 atas nama Arif Rahman dan Akta Jual Beli Nomor 3470/M.Gading Mas/2011 atas nama Arif Rahman untuk menutupi kerugian Penggugat sesuai dengan penilaian agunan pihak Penggugat.
  7. Menyatakan dengan SAH dan BERHARGA peletakan sita jaminan Conservatoir Beslag (CB) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1033 atas nama Arif Rahman dan Akta Jual Beli Nomor 3470/M.Gading Mas/2011 atas nama Arif Rahman
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak