Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Sdn Hermansyah I WAYAN MARTANA Anak dari I NYOMAN SAYANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/34/VI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hermansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN MARTANA Anak dari I NYOMAN SAYANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira jam 14.00 wib di rumah sdr I KETUT SUNDRA yang beralamat di Desa Jembrana Kec Waway Karya  Kab. Lampung Timur telah terjadi tindak pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa I WAYAN MARTANA Anak dari I NYOMAN SAYANG terhadap sdr I KETUT SUDANA dengan cara memukul mata sebelah kanan menggunakan tangan kiri kemudian memukul punggung cara saat korban datang memenuhi undangan ketua PARISADE dalam rangka membahas masalah adat, saat itu korban di minta berhenti dari jabatan ketua adat desa Jembrana,akan tetapi korban tidak menerima karna pemecatan sepihak oleh ketua PARISADE, saat setelah selesai tiba-tiba Terdakwa yang juga hadir dalam pertemuan tersebut emosi dan menghina korban dengan mengucapkan kata-kata “ BRENGSEK KAMU, RONGSOK, SAMPAH KAMU, MELIHAT KAMU SAYA MAU MUNTAH”,saat itu juga terdakwa sambil menunjuk ke arah korban dengan tangan kanan, akibat kejadian korban trauma dan merasa malu dihina di depan ketua PARISADE dan terdakwa menghina korban dengan lisan di depan korban,setelah kejadian korban pulang dan menceritakan kepada keluarga, dan keluarga tidak terima korban di hina oleh terdakwa I  WAYAN MARTANA.-----------------------

----- Pada saat terdakwa I WAYAN MARTANA  melakukan penghinaan ringan terhadap korban yang bernama I KETUT SUDANA ,saksi yang mengetahui antara lain sdr I KETUT SUNDRA (ketua parisade sekaligus pemilik rumah), sdr I KOMANG BUDIASA, saksi I KETUT SUNDRA  yang melihat dan mendengar berusaha memisah keduanya agar pergi di khawatirkan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dirumahnya, sedangkan saksi I KOMANG BUDIASA saat kejadian menyaksikan dan mendengar saja, tidak melakukan apa-apa karna baik korban maupun terdakwa merupakan pengurus adat.-----------------------------------------

-----Pada tanggal 23 Mei 2022 telah dilakukan penyitaan berupa :
-    1 (satu) lembar Surat Undangan dari ketua parisade
-    1 (satu) buah Plasdick yang berisikan remakan suara penghinaan.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi membenarkan bahwa terdakwa I WAYAN MARTANA
Telah melakukan penghinaan ringan terhadap korban yang bernama I KETUT SUDANA,
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa juga mengakui telah melakukan
Penghinaan ringan terhadap korban karna emosi dan memang sebelumnya ada masalah
Antara terdakwa dan korban.
‘’ Tiap –tiap penghinaan  dengan sengaja  yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan yang dilakukan kepada seseorang  baik di tempat umum dengan lisan  atau dengan tulisan,maupun di hadapan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan ,begitupun dengan tulisan  yang dikirimkan atau di terima kepadanya di hukum dengan penghinaan ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya  empat bulan dua minggu “

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315  Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya