Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Sdn M.Habi Hendarso, S.H., M.H. WARIS MARSONO Bin SAJAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 128/L.8.16/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.Habi Hendarso, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARIS MARSONO Bin SAJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa WARIS MARSONO Bin SAJAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekira bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Dusun VI RT. 012 RW.006 Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana, Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada Keseluruhannya dengan Merek Terdaftar milik Pihak Lain, Untuk Barang dan/atau Jasa Sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya sekira  bulan April 2023 Terdakwa Waris Marsono  Bin Sajan sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun VI RT. 012 RW.006 Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, kemudian saat itu Terdakwa dihubungi oleh JOKO (DPO) yang pekerjaannya merupakan Supir Ekspedisi selanjutnya JOKO (DPO) menawarkan kepada Terdakwa bahwa JOKO (DPO) dapat menyediakan pupuk dengan merek sesuai dengan pesanan yang Terdakwa mau, selanjutnya mendengar Tawaran tersebut dikarenakan untuk wilayah Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR cukup laku dikalangan petani sehingga ketika itu Terdakwa langsung memesan pupuk Jenis SP-36 kepada JOKO (DPO) tersebut sebanyak 10 (Sepuluh) ton dan ketika itu Terdakwa juga meminta kepada JOKO (DPO) agar pupuk pesanan Terdakwa tersebut dikemas dalam (Karung) yang menyerupai pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Asli), dengan harga pembelian kepada JOKO (DPO) yaitu sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) per/sak (Karung) dengan berat bersih (Netto) 50 (Lima Puluh) kg, sehingga jumlah uang keseluruhan yang Terdakwa bayarkan kepada JOKO (DPO) ialah senilai Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah);
  • Bahwa setelah Terdakwa memesan pupuk yang menyerupai pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Asli) kepada JOKO (DPO), 2 (Dua) hari kemudian JOKO (DPO) kembali datang kerumah Terdakwa dengan membawa pupuk pesanan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa langsung menyimpan pupuk tersebut didalam gudang milik Terdakwa yang beralamat di Dusun VI RT. 012 RW.006 Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, untuk diedarkan dengan cara dijual kepada para Petani, namun oleh karena sekira bulan April 2023 Khususnya di wilayah Provinsi Lampung sedang terjadi musim kemarau yang panjang sehingga Terdakwa menunda penjualan pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Palsu) yang  dikemas dalam (Karung) yang menyerupai pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Asli);
  • Bahwa selanjutnya setelah di wilayah Provinsi Lampung musim kemarau panjang telah berakhir dan telah datang musim penghujan, sekira bulan November 2023 Terdakwa kemudian mulai melakukan penjualan dan mengedarkan pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Palsu) tersebut kepada Masyarakat (Para Petani) yang memesan dan membutuhkannya yang diantaranya ialah :
  1. Sekira November 2023 Kepada Saksi Nopaudin Aprianto Bin Purwanto sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) sak/ Karung dengan nilai harga penjualan sebesar Rp. 105.000.- (Seratus Lima Ribu Rupiah) per/ Sak (karung), metode pembayaran melalui Sales Terdakwa;
  2. Sekira Desember 2023 Kepada Saksi Sarno Bin Sumo Parman sebanyak 7 (Tujuh) Ton dengan nilai harga penjualan sebesar Rp. 125.000.- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per/ Sak (karung), metode pembayaran Via Transfer ke Rekening Bank BRI Nomor : 571001007004534 An. WARIS MARSONO dengan total sebanyak Rp. 55.400.000,- (Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

Sedangkan sisa pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Palsu) tersebut Terdakwa jual secara eceran kepada Masyarakat (Para Petani) yang datang langsung membeli kerumah Terdakwa

  • Bahwa maksud Terdakwa menjual dan mengedarkan pupuk di Wilayah Provinsi Lampung dengan menggunakan merek jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Palsu) tersebut agar Terdakwa mendapatkan keuntungan atas penjualan pupuk tersebut karena pupuk jenis  SP-36 dengan merek NICA STAR laku dipasaran khususnya diwilayah Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur;
  • Bahwa perbedaan pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Asli) dengan pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Palsu) yaitu :

 

No.

Pupuk Jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Asli)

Pupuk Jenis SP-36 dengan merek NICA STAR

(Palsu)

1.

Benang yang digunakan untuk menjahit kemasan (Karung) pupuk berwarna merah, orange dan kuning

Benang yang digunakan untuk menjahit kemasan (Karung) pupuk berwarna merah, kuning dan hijau

2.

Pupuk berwarna Abu-Abu Terang

Pupuk berwarna Abu-Abu Gelap

3.

Kemasan cetakan Tulisan dan Logo lebih cerah/terang serta tebal

Kemasan cetakan Tulisan dan Logo tidak cerah/terang serta tidak tebal

4.

Huruf yang dicetak pada Kemasan pupuk SP-36 “NICA STAR” berbeda jenis dan ukuran

Huruf yang dicetak pada Kemasan pupuk SP-36 “NICA STAR” berbeda jenis dan ukuran

5.

Komposisi 

Huruf yang dicetak pada Kemasan pupuk SP-36 “NICA STAR” berbeda jenis dan ukuran

 

  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dibidang Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia An. NOVA SUSANTI, SH.,MH, menerangkan sesuai dengan data yang terdapat di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis merek NICA STAR telah terdaftar dengan nomor IDM000935055 tanggal 22 Desember 2021 dengan tanggal penerimaan permohonan 28 Desember 2020 dimana merek NICA STAR tersebut mendapat perlindungan hukum selama 10 (Sepuluh) Tahun sampai dengan tanggal 28 Desember 2030 dan untuk melindungi jenis barang berupa pupuk anorganik; pupuk organic yang termasuk dalam kelas 1 atas nama MACHDIANI NORNA NINGSIH yang beralamatkan di Desa Kertosono RT. 007 RW. 003 Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61153 tersebut adalah sebagaimana label merek :

 

 

NICA STAR

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Direrktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ub. Direktur Merek dan Indikasi Geografis An. Nofli, S.Sos.,S.H.,M.Si, bahwa pemegang merek pupuk anorganik, pupuk organik NICA STAR ialah atas nama MACHDIANI NORNA NINGSIH yang beralamatkan di Desa Kertosono RT. 007 RW. 003 Kecamatan Sidayu, 61153, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia (Terlampir Dalam bekas perkara) dan bukan Terdakwa An. WARIS MARSONO Bin SAJAN yang beralamat di Dusun VI RT. 012 RW.006 Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, serta Terdakwa bukanlah Distributor pupuk untuk wilayah seluruh Indonesia yang ditetapkan dan ditunjuk oleh MACHDIANI NORNA NINGSIH selaku Direktur  PT. IRQ MAKMUR JAYA, dengan demikian perbuatan yang dilakukan Terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban  MACHDIANI NORNA NINGSIH selaku Direktur  PT. IRQ MAKMUR JAYA yang memiliki Sertifikat pemegang merek pupuk anorganik, pupuk organik NICA STAR.

----Perbuatan Terdakwa WARIS MARSONO Bin SAJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dalam Pasal 108 BAB VI Bagian Keempat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. -------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa WARIS MARSONO Bin SAJAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekira bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Dusun VI RT. 012 RW.006 Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana, Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai Persamaan pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar milik Pihak Lain, Untuk Barang dan/atau Jasa Sejenis yang di Produksi dan/atau Diperdagangkan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya sekira  bulan April 2023 Terdakwa Waris Marsono  Bin Sajan sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun VI RT. 012 RW.006 Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, kemudian saat itu Terdakwa dihubungi oleh JOKO (DPO) yang pekerjaannya merupakan Supir Ekspedisi selanjutnya JOKO (DPO) menawarkan kepada Terdakwa bahwa JOKO (DPO) dapat menyediakan pupuk dengan merek sesuai dengan pesanan yang Terdakwa mau, selanjutnya mendengar Tawaran tersebut dikarenakan untuk wilayah Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR cukup laku dikalangan petani sehingga ketika itu Terdakwa langsung memesan pupuk Jenis SP-36 kepada JOKO (DPO) tersebut sebanyak 10 (Sepuluh) ton dan ketika itu Terdakwa juga meminta kepada JOKO (DPO) agar pupuk pesanan Terdakwa tersebut dikemas dalam (Karung) yang menyerupai pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Asli), dengan harga pembelian kepada JOKO (DPO) yaitu sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) per/sak (Karung) dengan berat bersih (Netto) 50 (Lima Puluh) kg, sehingga jumlah uang keseluruhan yang Terdakwa bayarkan kepada JOKO (DPO) ialah senilai Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah);
  • Bahwa setelah Terdakwa memesan pupuk yang menyerupai pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Asli) kepada JOKO (DPO), 2 (Dua) hari kemudian JOKO (DPO) kembali datang kerumah Terdakwa dengan membawa pupuk pesanan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa langsung menyimpan pupuk tersebut didalam gudang milik Terdakwa yang beralamat di Dusun VI RT. 012 RW.006 Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, untuk diedarkan dengan cara dijual kepada para Petani, namun oleh karena sekira bulan April 2023 Khususnya di wilayah Provinsi Lampung sedang terjadi musim kemarau yang panjang sehingga Terdakwa menunda penjualan pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Palsu) yang  dikemas dalam (Karung) yang menyerupai pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Asli);
  • Bahwa selanjutnya setelah di wilayah Provinsi Lampung musim kemarau panjang telah berakhir dan telah datang musim penghujan, sekira bulan November 2023 Terdakwa kemudian mulai melakukan penjualan dan mengedarkan pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Palsu) tersebut kepada Masyarakat (Para Petani) yang memesan dan membutuhkannya yang diantaranya ialah :
  1. Sekira November 2023 Kepada Saksi Nopaudin Aprianto Bin Purwanto sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) sak/ Karung dengan nilai harga penjualan sebesar Rp. 105.000.- (Seratus Lima Ribu Rupiah) per/ Sak (karung), metode pembayaran melalui Sales Terdakwa;
  2. Sekira Desember 2023 Kepada Saksi Sarno Bin Sumo Parman sebanyak 7 (Tujuh) Ton dengan nilai harga penjualan sebesar Rp. 125.000.- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per/ Sak (karung), metode pembayaran Via Transfer ke Rekening Bank BRI Nomor : 571001007004534 An. WARIS MARSONO dengan total sebanyak Rp. 55.400.000,- (Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

Sedangkan sisa pupuk jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Palsu) tersebut Terdakwa jual secara eceran kepada Masyarakat (Para Petani) yang datang langsung membeli kerumah Terdakwa

  • Bahwa maksud Terdakwa menjual dan mengedarkan pupuk di Wilayah Provinsi Lampung dengan menggunakan merek jenis SP-36 dengan merek NICA STAR (Palsu) tersebut agar Terdakwa mendapatkan keuntungan atas penjualan pupuk tersebut karena pupuk jenis  SP-36 dengan merek NICA STAR laku dipasaran khususnya diwilayah Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dibidang Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia An. NOVA SUSANTI, SH.,MH, menerangkan sesuai dengan data yang terdapat di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis merek NICA STAR telah terdaftar dengan nomor IDM000935055 tanggal 22 Desember 2021 dengan tanggal penerimaan permohonan 28 Desember 2020 dimana merek NICA STAR tersebut mendapat perlindungan hukum selama 10 (Sepuluh) Tahun sampai dengan tanggal 28 Desember 2030 dan untuk melindungi jenis barang berupa pupuk anorganik; pupuk organic yang termasuk dalam kelas 1 atas nama MACHDIANI NORNA NINGSIH yang beralamatkan di Desa Kertosono RT. 007 RW. 003 Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61153 tersebut adalah sebagaimana label merek :

 

 

NICA STAR

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Direrktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ub. Direktur Merek dan Indikasi Geografis An. Nofli, S.Sos.,S.H.,M.Si, bahwa pemegang merek pupuk anorganik, pupuk organik NICA STAR ialah atas nama MACHDIANI NORNA NINGSIH yang beralamatkan di Desa Kertosono RT. 007 RW. 003 Kecamatan Sidayu, 61153, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia (Terlampir Dalam bekas perkara) dan bukan Terdakwa An. WARIS MARSONO Bin SAJAN yang beralamat di Dusun VI RT. 012 RW.006 Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, serta Terdakwa bukanlah Distributor pupuk untuk wilayah seluruh Indonesia yang ditetapkan dan ditunjuk oleh MACHDIANI NORNA NINGSIH selaku Direktur  PT. IRQ MAKMUR JAYA, dengan demikian perbuatan yang dilakukan Terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban  MACHDIANI NORNA NINGSIH selaku Direktur  PT. IRQ MAKMUR JAYA yang memiliki Sertifikat pemegang merek pupuk anorganik, pupuk organik NICA STAR.

----Perbuatan Terdakwa WARIS MARSONO Bin SAJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dalam Pasal 108 BAB VI Bagian Keempat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya