Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad);
- Menyatakan transaksi jual beli sebidang tanah Pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 19 Juni 2022 yang berlokasi (terlertak) di Dusun V Ringin sari RT/RW 017/007 Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Indonesia. dengan luas lebih kurang 10 x 27 = 270 m2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN DESA
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak SUTARMAN
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak SUMARYO
- Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak MA'RUF
Dinyatakan tidak sah atau cacat hukum sehingga batal demi hukum dan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat, seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, atapun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II (Oitvoorbar Bij Voorad);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqeo Et Bono) |