Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/LH/2024/PN Sdn Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn. TIRAT bin SUNDRI (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 91/Pid.B/LH/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-105/L.8.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIRAT bin SUNDRI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------------- Bahwa Terdakwa TIRAT Bin (Alm) SUNDARI bersama-sama dengan rekan-rekannya Nano (DPO), Siswanto (DPO), Wagiran (DPO), Hendro (DPO) dan Anggun (DPO) pada hari Rabu 24 Januari 2024 sekira jam 04.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam Kawasan hutan way kambas wilayah kerja Resort Pengelolaan taman Nasional wilayah II Bungur dengan titik koordinat UTM 48 M 582390 9462034 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, Turut Serta Melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal pada Senin Tanggal 22 januari 2024 sekira Jam 20.00 Wib  Nano (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamat di desa Bina Karya Biana Kec. Rumbia Kab. Lampung Tengah kemudian Nano (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan perburuan di wilayah Kawasan hutan taman nasional way kambas untuk mencari ikan dan berburu Rusa kemudian atas ajakan Nano tersebut terdakwa menyetujuinya
  • Bahwa selanjutnya pada Hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 06.00 Wib Terdakwa membawa alat setrum ikan dan perlengkapan lain untuk melakukan perburuan di wilayah Kawasan hutan taman nasional way kambas menuju ke titik kumpul lokasi yang telah disepakati lalu sesampainya dilokasi tersebut yang mana telah ada Siswanto (DPO), Wagiran (DPO), dan Anggun (DPO) dengan masing – masing membawa peralatan menangkap ikan dan NANO (DPO) serta HENDRO  (DPO) membawa senjata laras Panjang untuk berburu satwa rusa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Tirat Bin (Alm) Sundari Bersama-Sama Dengan Rekan-Rekannya Nano (Dpo), Siswanto (Dpo), Wagiran (Dpo), Hendro (Dpo) Dan Anggun (Dpo) Kemudian setelah tiga jam perjalanan memasuki hutan way kambas kami sampai di bantaran Sungai Wako lalu Terdakwa, Wagiran (DPO) Siswanto (DPO) dan Anggun (DPO)  melakukan penyetruman ikan di sepanjang Sungai wako sampai malam hari sedangkan Nano (DPO) dan Hendro (DPO) mencari lokasi perburuan satwa di dalam Kawasan hutan way kambas kemudian setelah kantong karung dibawa sudah banyak terisi ikan Gabus dan Lele ± 155 (seratus lima puluh lima) Kg kemudian Terdakwa, Siswanto (Dpo), Wagiran (Dpo), Dan Anggun (Dpo) menyusul ke lokasi saudara Nano (DPO) dan Hendro (DPO) berburu rusa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa, Siswanto (Dpo), Wagiran (Dpo), Dan Anggun (Dpo) beristirahat sambil menunggu Nano (DPO) dan Hendro (DPO) berburu satwa rusa, kemudian sekira menjelang dinihari Nano (Dpo) dan Hendro (DPO) berhasil mendapatkan satu ekor satwa rusa hasil buruan dalam keadaan sudah mati yang diperoleh dengan cara penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang kemudian satwa rusa tersebut di sembelih dan dipotong – potong oleh Siswanto (DPO) dan Anggun (DPO) lalu potongan – potongan bagian tubuh satwa rusa dalam bentuk daging dan tulang tersebut dimasukan ke dalam dua buah karung terpisah dan Terdakwa dan Wagiran (DPO) membawa potongan – potongan bagian tubuh satwa rusa dalam bentuk daging dan tulang tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya setelah mendapatkan satwa hasil buruan tersebut, pada hari Rabu 24 januari 2024 sekira Jam 04.00 Wib Terdakwa Tirat Bin (Alm) Sundari Bersama-Sama Dengan Rekan-Rekannya Nano (Dpo), Siswanto (Dpo), Wagiran (Dpo), Hendro (Dpo) Dan Anggun (Dpo) melakukan perjalanan pulang keluar dari Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas, namun di tengah perjalanan yaitu di Kawasan hutan way kambas wilayah kerja Resort Pengelolaan taman Nasional wilayah II Bungur dengan titik koordinat UTM 48 M 582390 9462034 tiba – tiba datang petugas Polisi Hutan Yaitu Saksi Tumino Bin (Alm) Waris, saksi Joko Iswanto Bin Warsino dan Muslimin Bin Sarjilin yang sedang melakukan patroli dan melakukan upaya penangkapan Dimana saat itu Terdakwa dan rekan – rekan berupaya melarikan diri, namun saat itu Terdakwa terjatuh karena tersandung batang kayu yang melintang di tanah hingga akhirnya Terdakwa sendiri yang tertangkap, sedangkan rekan – rekan Terdakwa Nano (Dpo), Siswanto (Dpo), Wagiran (Dpo), Hendro (Dpo) Dan Anggun (Dpo) berhasil melarikan diri kemudian Saksi Tumino Bin (Alm) Waris, saksi Joko Iswanto Bin Warsino dan Muslimin Bin Sarjilin menemukan barang bukti berupa berupa potongan bagian dari satwa rusa yang terdiri dari bagian kepala, bagian 4 (empat) buah kaki, bagian tulang rusuk, bagian organ dalam (babat) dan 2 (dua) helai bagian kulit, 4 (empat) set alat setrum ikan, 7 (tujuh) gulung jarring, 1 (satu) set perlengkapan masak, 9 (Sembilan) karung berisi ikan jenis gabus dan lele seberat ± 155 (seratus lima puluh lima) Kg dan 4 (empat) unit sepeda motor tanpa nomor polisi kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Lampung Timur.

--------------Perbuatan Terdakwa TIRAT Bin (Alm) SUNDARI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana---------

ATAU

KEDUA

----------------- Bahwa Terdakwa TIRAT Bin (Alm) SUNDARI bersama-sama dengan rekan-rekannya Nano (DPO), Siswanto (DPO), Wagiran (DPO), Hendro (DPO) dan Anggun (DPO) pada hari Rabu 24 Januari 2024 sekira jam 04.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam Kawasan hutan way kambas wilayah kerja Resort Pengelolaan taman Nasinal wilayah II Bungur dengan titik koordinat UTM 48 M 582390 9462034 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, Turut Serta Melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut.--------------

  • Bahwa berawal pada Senin Tanggal 22 januari 2024 sekira Jam 20.00 Wib  Nano (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamat di desa Bina Karya Biana Kec. Rumbia Kab. Lampung Tengah kemudian Nano (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan perburuan di wilayah Kawasan hutan taman nasional way kambas untuk mencari ikan dan berburu Rusa kemudian atas ajakan Nano tersebut terdakwa menyetujuinya
  • Bahwa selanjutnya pada Hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 06.00 Wib Terdakwa membawa alat setrum ikan dan perlengkapan lain untuk melakukan perburuan di wilayah Kawasan hutan taman nasional way kambas menuju ke titik kumpul lokasi yang telah disepakati lalu sesampainya dilokasi tersebut yang mana telah ada Siswanto (DPO), Wagiran (DPO), dan Anggun (DPO) dengan masing – masing membawa peralatan menangkap ikan dan NANO (DPO) serta HENDRO  (DPO) membawa senjata laras Panjang untuk berburu satwa rusa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Tirat Bin (Alm) Sundari Bersama-Sama Dengan Rekan-Rekannya Nano (Dpo), Siswanto (Dpo), Wagiran (Dpo), Hendro (Dpo) Dan Anggun (Dpo) Kemudian setelah tiga jam perjalanan memasuki hutan way kambas kami sampai di bantaran Sungai Wako lalu Terdakwa, Wagiran (DPO) Siswanto (DPO) dan Anggun (DPO)  melakukan penyetruman ikan di sepanjang Sungai wako sampai malam hari sedangkan Nano (DPO) dan Hendro (DPO) mencari lokasi perburuan satwa di dalam Kawasan hutan way kambas kemudian setelah kantong karung dibawa sudah banyak terisi ikan Gabus dan Lele ± 155 (seratus lima puluh lima) Kg kemudian Terdakwa, Siswanto (Dpo), Wagiran (Dpo), Dan Anggun (Dpo) menyusul ke lokasi saudara Nano (DPO) dan Hendro (DPO) berburu rusa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa, Siswanto (Dpo), Wagiran (Dpo), Dan Anggun (Dpo) beristirahat sambil menunggu Nano (DPO) dan Hendro (DPO) berburu satwa rusa, kemudian sekira menjelang dinihari Nano (Dpo) dan Hendro (DPO) berhasil mendapatkan satu ekor satwa rusa hasil buruan dalam keadaan sudah mati yang diperoleh dengan cara penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang kemudian satwa rusa tersebut di sembelih dan dipotong – potong oleh Siswanto (DPO) dan Anggun (DPO) lalu potongan – potongan bagian tubuh satwa rusa dalam bentuk daging dan tulang tersebut dimasukan ke dalam dua buah karung terpisah dan Terdakwa dan Wagiran (DPO) membawa potongan – potongan bagian tubuh satwa rusa dalam bentuk daging dan tulang tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya setelah mendapatkan satwa hasil buruan tersebut, pada hari Rabu 24 januari 2024 sekira Jam 04.00 Wib Terdakwa Tirat Bin (Alm) Sundari Bersama-Sama Dengan Rekan-Rekannya Nano (Dpo), Siswanto (Dpo), Wagiran (Dpo), Hendro (Dpo) Dan Anggun (Dpo) melakukan perjalanan pulang keluar dari Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas, namun di tengah perjalanan yaitu di Kawasan hutan way kambas wilayah kerja Resort Pengelolaan taman Nasional wilayah II Bungur dengan titik koordinat UTM 48 M 582390 9462034 tiba – tiba datang petugas Polisi Hutan Yaitu Saksi Tumino Bin (Alm) Waris, saksi Joko Iswanto Bin Warsino dan Muslimin Bin Sarjilin yang sedang melakukan patroli dan melakukan upaya penangkapan Dimana saat itu Terdakwa dan rekan – rekan berupaya melarikan diri, namun saat itu Terdakwa terjatuh karena tersandung batang kayu yang melintang di tanah hingga akhirnya Terdakwa sendiri yang tertangkap, sedangkan rekan – rekan Terdakwa Nano (Dpo), Siswanto (Dpo), Wagiran (Dpo), Hendro (Dpo) Dan Anggun (Dpo) berhasil melarikan diri kemudian Saksi Tumino Bin (Alm) Waris, saksi Joko Iswanto Bin Warsino dan Muslimin Bin Sarjilin menemukan barang bukti berupa berupa potongan bagian dari satwa rusa yang terdiri dari bagian kepala, bagian 4 (empat) buah kaki, bagian tulang rusuk, bagian organ dalam (babat) dan 2 (dua) helai bagian kulit, 4 (empat) set alat setrum ikan, 7 (tujuh) gulung jarring, 1 (satu) set perlengkapan masak, 9 (Sembilan) karung berisi ikan jenis gabus dan lele seberat ± 155 (seratus lima puluh lima) Kg dan 4 (empat) unit sepeda motor tanpa nomor polisi kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Lampung Timur.

---------------Perbuatan Terdakwa TIRAT Bin (Alm) SUNDARI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya