Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Sdn IPTU SUNARYO, SE 1.TEGAR FAHMI ALIMILLAH Bin HAMMAM HS
2.KUKUH ANANDA Bin AGUS
3.ANTON EKO NUGROHO Bin MARTOYO
4.ARIS WINARKO Bin MARKUAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B /131/XI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IPTU SUNARYO, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR FAHMI ALIMILLAH Bin HAMMAM HS[Penahanan]
2KUKUH ANANDA Bin AGUS[Penahanan]
3ANTON EKO NUGROHO Bin MARTOYO[Penahanan]
4ARIS WINARKO Bin MARKUAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari selasa tanggal 31 oktober 2023 sekira jam 09.31 wib di sebuah BRI link LIA, Ds Ratna Daya Kec Raman Utara Kab Lampung Timur telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan yaitu pada saat para terdakwa sedang menuju ke salah satu keluarga terdakwa sdr ARIS WINARKO Bin MARKUAT dengan mengendarai kendaraan rental yaitu 1 (satu) Unit mobil merk DAIHATSU, Nopol B 2964 BZR, type B401RS-GMZFJ 1.2 MT, model micro / minibus, tahun pembuatan 2018, isi silinder 01197 CC, warna silver matalik, noka MHKS6GJ6JJJ042359, nosin 3NRH244471, no bpkb N07612819, a.n. PT TEKNOLOGI P I, alamat Jl Letjen S Parman Kav 75 Slipi JB,


Ke Hal. -------------------------2/

 

-2-


didalam perjalanan tepatnya di desa ratna daya kec raman utara kab lampung timur salah satu terdakwa sdr TEGAR FAHMI ALIMILLAH Bin HAMMAM HS mengatakan dan menyuruh sdr ARIS WINARKO Bin MARKUAT untuk mengehentikan kendaraan yang dikemudikan, kemudian selanjutnya terdakwa sdr TEGAR FAHMI ALIMILLAH Bin HAMMAM HS keluar dari dalam mobil dan menuju sebuah BRI link kemudian melakukan transaksi, setelah transaksi berhasil dan uang sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) sudah masuk di akun DANA milik terdakwa sdr TEGAR FAHMI ALIMILLAH Bin HAMMAM HS kemudian terdakwa sdr TEGAR FAHMI ALIMILLAH Bin HAMMAM HS berpura-pura mengatakan kepada penjaga BRI link a.n. RIZKI FEBRIYANI Binti RASTONO bahwa uangnya masih berada didalam mobil dan meminta untuk menunggu sebentar, selanjutnya terdakwa sdr TEGAR FAHMI ALIMILLAH Bin HAMMAM HS menuju kemobil dan masuk kedalam mobil lalu menyuruh saudara ARIS WINARKO (pengemudi) untuk tancap gas (kabur) dan tidak lama kemudian banyak warga yang mengejar kendaraan para terdakwa selanjutnya para terdakwa berhasil diamankan oleh warga di wilayah kecamatan purbolinggo dan di bawa ke polsek raman utara. ----------------------------------------------------------

Akibat kejadian tersebut korban a.n. ANA SETIANA Binti TUKIMAN (pemilik BRI link LIA) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).-------------------

Barang bukti yang di sita dalam perkara ini yaitu : -----------------------------------------

a.    1 (satu) Unit mobil merk DAIHATSU, Nopol B 2964 BZR, type B401RS-GMZFJ 1.2 MT, model micro / minibus, tahun pembuatan 2018, isi silinder 01197 CC, warna silver matalik, noka MHKS6GJ6JJJ042359, nosin 3NRH244471, no bpkb N07612819, a.n. PT TEKNOLOGI P I, alamat Jl Letjen S Parman Kav 75 Slipi JB, dalam kedaan baik; --------------------------------------------------------------------------
b.    1 (satu) unit hand phone merk OPPO A54, warna biru, dalam keadaan baik; ------
c.    1 (satu) lembar potongan bukti transaksi dari BRI link LIA tujuan DANA 085942189657, a.n. TEGAR FAHMI ALIMILLAH sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
d.    1 (satu) lembar rekening koran bukti transaksi dari BRI link LIA No Rek 013001002026568 tujuan DANA 085942189657, a.n. TEGAR FAHMI ALIMILLAH sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). ----------------------------------------------

----- Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUHP maka kerugian korban an. ANA SETIANA Binti TUKIMAN dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------

----- Berdasarkan dakwaan di atas, terdakwa an. TEGAR FAHMI ALIMILLAH Bin HAMMAM HS, dkk terbukti dan sah melakukan tindak pidana Penipuan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900

 

Pihak Dipublikasikan Ya