Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Sdn Rahayu Gemilang, S.H. SISWANTO Bin SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 129/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rahayu Gemilang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO Bin SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SISWANTO BIN SALIM pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Rumah milik saksi ARIF SETIAWAN BIN ABDUL MUNTOLIB yang beralamat Desa Gunung Mekar, Kec. Jabung, Kab. Lampung Timur atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan rumah tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dimana Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira jam 01.00 WIB bertempat di Rumah sdr. MARONI (DPO) yang beralamat di Desa Negara Batin, Kec. Jabung, Kab. Lampung Timur, sdr. MARONI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil barang secara tanpa izin dimana atas ajakan tersebut Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira jam 03.00 WIB, sdr. MARONI (DPO) memberikan 1 (satu) buah obeng warna hitam dan 1 (satu) unit kunci Y dengan tambahan mata besi tajam kepada Terdakwa yang selanjutnya sdr. MARONI (DPO) memboncengi Terdakwa menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor beat warna biru menuju Desa Gunung Mekar, Kec. Jabung, Kab. Lampung Timur. sesampainya, sdr. MARONI (DPO) menurunkan dan meninggalkan Terdakwa di daerah tersebut kemudian Terdakwa berjalan kaki di daerah Desa Gunung Mekar, Kec. Jabung, Kab. Lampung Timur mencari sebuah rumah sebagai target pencurian. Selanjutnya Terdakwa melihat rumah milik saksi ARIF SETIAWAN dalam keadaan kosong yang beralamat di Desa Gunung Mekar, Kec. Jabung, Kab. Lampung Timur. Melihat hal tersebut, Terdakwa menuju pintu belakang rumah melalui pintu garasi samping rumah selanjutnya Terdakwa mencongkel pintu belakang tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hitam hingga pintu tersebut rusak dan terbuka. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung secara tanpa izin mengambil 1 (Satu) Buah Tas Bahu Warna Abu – Abu yang berisikan 1 (Satu) Unit Laptop Merek Acer Warna Biru Beserta Chargernya dan 1 (Satu) Set Alat Tulis Kantor yang terletak di ruang tengah rumah. Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar saksi ARIF SETIAWAN dan secara tanpa izin mengambil 2 (Dua) Buah Charger Handphone Warna Hitam Dan Putih, 2 (Dua) Buah Kabel Usb Warna Hitam Dan Biru Muda, 2 (Dua) Unit Hand Hp Merek Nokia Warna Hitam Dalam Keadaan Rusak, 1 (Satu) Buah Jam Tangan Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Hp Merek Oppo A7s Warna Pink Dalam Keadaan Rusak, 1 (Satu) Unit Hp Merek Apple 5 Warna Putih Dalam Keadaan Rusak, 5 (Lima) Buah Cincin Kuningan, 1 (Satu) Buah Anting Kuningan, 1 (Satu) Buah Dompet Warna Hitam Beserta Isinya, 3 (Tiga) Pasang Lampu Sen Motor Merek Eco 9,  1 (Satu) Buah Hp Merek Nokia Slip Warna Biru, 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank Mandiri Syariah An. Arif Setiawan yang terletak dalam kamar tersebut serta langsung menyimpan barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas warna abu-abu. Setelah itu, Terdakwa keluar dari rumah tersebut lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah sdr. MARONI (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa secara tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi ARIF SETIAWAN BIN ABDUL MUNTOLIB dirumahnya dengan cara merusak, mengakibatkan saksi ARIF SETIAWAN mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke – 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya