Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Sdn Rahayu Gemilang, S.H. HERMAN Bin RAJO BANDAR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 111/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rahayu Gemilang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin RAJO BANDAR HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa HERMAN Bin RAJO BANDAR HASAN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. JONI (DPO) pada Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JONI (DPO) sedang menuju ke arah Persawahan Dusun Merani, Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat Streat Warna Hitam milik sdr. JONI (DPO) yang dikendarai oleh Terdakwa. Kemudian saat dalam perjalanannya tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JONI (DPO) melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merk Supra X Warna Silver dalam keadaan kunci kontak menggantung yang sedang terparkir di atas tanggul yang beralamat di Dusun Merani, Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung. Kemudian Sdr. JONI (DPO) turun dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat Streat Warna Hitam yang dinaikinya lalu menghidupkan dan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merk Supra X Warna Silver tersebut sedangkan Terdakwa mengawasi keadaan sekitar dan mengikuti Sdr. JONI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat Street Warna Hitam yang sebelumnya mereka gunakan bersama-sama secara beriringan pergi menuju ke Lapangan Sepak Bola Desa Mumbang Jaya.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JONI (DPO) mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merk Supra X Warna Silver tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi SUPARLAN Bin MADUN (Alm).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Saksi SUPARLAN Bin MADUN (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

            ----------Perbuatan Terdakwa HERMAN Bin RAJO BANDAR HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya