Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Sdn Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn. 1.EKO MISDIONO Bin JOKO
4.MUHAMMAD ARIFIN Bin ABAS SARIFUDIN
5.DWI HIDAYAT PANGESTU Bin (Alm) SOLIKIN PANGESTU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 118/L.8.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO MISDIONO Bin JOKO[Penahanan]
2MUHAMMAD ARIFIN Bin ABAS SARIFUDIN[Penahanan]
3DWI HIDAYAT PANGESTU Bin (Alm) SOLIKIN PANGESTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I EKO MISDIONO Bin JOKO Bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Bin ABAS SARIFUDIN, Terdakwa III DWI HIDAYAT PANGESTU Bin (Alm) SOLIKIN PANGESTU, Taris (DPO) serta beberapa orang yang tidak dikenal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di depan Indomart Semarang Baru yang beralamat Desa Mulyosari Kec. PAsir Sakti Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan perbuatan pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orangyang dilakukan Terdakwa Pelaku dengan cara antara lain sebagai berikut: ---

  • Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 26 November 2023 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa I EKO MISDIONO Bin JOKO, Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Bin ABAS SARIFUDIN dan Terdakwa III DWI HIDAYAT PANGESTU Bin (Alm) SOLIKIN PANGESTU, Taris (DPO) dan beberapa orang yang tidak dikenal sedang berkumpul di depan Indomart Semarang Baru yang beralamat Desa Mulyosari Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur  kemudian datang Teddy (yang telah meninggal dunia), Saksi Wahyu Saputra, Saksi Siandanu Putra dan Saksi Habib Sirojultolibin yang mana di tempat tersebut sebelumnya terjadi keributan di depan indomart tersebut kemudian terdakwa II mendorong Saksi Habib Sirojultolibin melihat hal tersebut Tedy emosi membela saksi Habib Sirojulotolibin kemudian terdakwa II emosi menarik baju Teddy kemudian terdakwa II menampar pipi kanan Teddy Sebanyak 1 (satu) kali lalu dengan tenaga bersama Terdakwa I Eko Misdino memukul Tedy sebanyak 1 (satu) kali kearah punggung Teddy kemudian terdakwa III Dwi Pangestu memukul Teddy sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu Teddy dan Taris (DPO) memukul teddy  kearah dada kemudian Teddy terjatuh dan berulang kali Taris  (DPO) memukul teddy kearah kepala pada saat teddy berada terjatuh ditanah yang mana perbuatan pemukulan tersebut juga di lakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal sampai dengan di lerai oleh beberapa orang pemukulan tersebut akhirny berhenti.
  • Bahwa selanjutnya saksi Wahyu Saputra mengajak Teddy Bersama dengan saksi Siandanu Putra dan Saksi Habib Sirojultolibin untuk pulang pada saat diperjalanan pulang teddy meminta untuk mampir kerumah saksi Wahyu Saputra kemudian setelah sampai saksi wahyu saputra mengecek muka dan badannya Tedy untuk memastikan lukanya lalu setelahdi cek korban dalam keadaan baik-baik saja selanjutnya kami berbincang-bincang kemudian sekitar pukul 02.30 Wib saksi Wahyu Saptra mengantarkan Teddy pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 14.30 Wib Di Dusun III Desa Mulyosari Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur Sdri. Patiyem Bin Parto Juni hendak membangunkan anaknya yaitu Teddy Firmansyah yang sedang tidur di dalam kamarnya lalu Sdri. Patiyem membangunkan Teddy Firmansyah tetapi tidak ada respon ternyata Teddy Firmasnyah telah meninggal dunia.
  • Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No : 445/1039/UPTD-12/XII/2023 tanggal 27 November 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti yang dibuat dan ditandangani oleh dr. Rizky Amalia AR, menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki an Teddy Firmansyah Bin Ahmad Kadir berusia Sembilan belas Tahun dari pemeriksaan yang dilakukan dengan kesimpulan ditemukan luka memar dan luka terbuka akibat kekerasan tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I EKO MISDIONO Bin JOKO Bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Bin ABAS SARIFUDIN, Terdakwa III DWI HIDAYAT PANGESTU Bin (Alm) SOLIKIN PANGESTU, Taris (DPO) serta beberapa orang yang tidak dikenal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di depan Indomart Semarang Baru yang beralamat Desa Mulyosari Kec. PAsir Sakti Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan perbuatan pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan Luka-lukayang dilakukan Terdakwa Pelaku dengan cara antara lain sebagai berikut: --------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 26 November 2023 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa I EKO MISDIONO Bin JOKO, Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Bin ABAS SARIFUDIN dan Terdakwa III DWI HIDAYAT PANGESTU Bin (Alm) SOLIKIN PANGESTU  , Taris (DPO) dan beberapa orang yang tidak dikenal sedang berkumpul di depan Indomart Semarang Baru yang beralamat Desa Mulyosari Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur  kemudian datang Teddy (yang telah meninggal dunia), Saksi Wahyu Saputra, Saksi Siandanu Putra dan Saksi Habib Sirojultolibin yang mana di tempat tersebut sebelumnya ada keributan di depan indomart tersebut kemudian terdakwa II mendorong Saksi Habib Sirojultolibin melihat hal tersebut Tedy emosi membela saksi Habib Sirojulotolibin kemudian terdakwa II emosi menarik baju Teddy kemudian terdakwa II menampar pipi kanan Teddy Sebanyak 1 (satu) kali lalu dengan tenaga bersama Terdakwa I Eko Misdino memukul Tedy sebanyak 1 (satu) kali kearah punggung Teddy kemudian terdakwa III Dwi Pangestu memukul Teddy sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu Teddy dan Taris (DPO) memukul teddy  kearah dada kemudian Teddy terjatuh dan berulang kali Taris  (DPO) memukul teddy kearah kepala pada saat teddy berada terjatuh ditanah yang mana perbuatan pemukulan tersebut juga di lakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal sampai dengan di lerai oleh beberapa orang pemukulan tersebut akhirny berhenti;
  • Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No : 445/1039/UPTD-12/XII/2023 tanggal 27 November 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti yang dibuat dan ditandangani oleh dr. Rizky Amalia AR, menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki an Teddy Firmansyah Bin Ahmad Kadir berusia Sembilan belas Tahun dari pemeriksaan yang dilakukan dengan kesimpulan ditemukan luka memar dan luka terbuka akibat kekerasan tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa I EKO MISDIONO Bin JOKO Bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Bin ABAS SARIFUDIN, Terdakwa III DWI HIDAYAT PANGESTU Bin (Alm) SOLIKIN PANGESTU, Taris (DPO) serta beberapa orang yang tidak dikenal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di depan Indomart Semarang Baru yang beralamat Desa Mulyosari Kec. PAsir Sakti Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orangyang dilakukan Terdakwa Pelaku dengan cara antara lain sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 26 November 2023 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa I EKO MISDIONO Bin JOKO, Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Bin ABAS SARIFUDIN dan Terdakwa III DWI HIDAYAT PANGESTU Bin (Alm) SOLIKIN PANGESTU  , Taris (DPO) dan beberapa orang yang tidak dikenal sedang berkumpul di depan Indomart Semarang Baru yang beralamat Desa Mulyosari Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur  kemudian datang Teddy (yang telah meninggal dunia), Saksi Wahyu Saputra, Saksi Siandanu Putra dan Saksi Habib Sirojultolibin yang mana di tempat tersebut sebelumnya terjadi keributan di depan indomart tersebut kemudian terdakwa II mendorong Saksi Habib Sirojultolibin melihat hal tersebut Tedy emosi membela saksi Habib Sirojulotolibin kemudian terdakwa II emosi menarik baju Teddy kemudian terdakwa II menampar pipi kanan Teddy Sebanyak 1 (satu) kali lalu dengan tenaga bersama Terdakwa I Eko Misdino memukul Tedy sebanyak 1 (satu) kali kearah punggung Teddy kemudian terdakwa III Dwi Pangestu memukul Teddy sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu Teddy dan Taris (DPO) memukul teddy  kearah dada kemudian Teddy terjatuh dan berulang kali Taris  (DPO) memukul teddy kearah kepala pada saat teddy berada terjatuh ditanah yang mana perbuatan pemukulan tersebut juga di lakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal sampai dengan di lerai oleh beberapa orang pemukulan tersebut akhirny berhenti;
  • Bahwa selanjutnya saksi Wahyu Saputra mengajak Teddy Bersama dengan saksi Siandanu Putra dan Saksi Habib Sirojultolibin untuk pulang pada saat diperjalanan pulang teddy meminta untuk mampir kerumah saksi Wahyu Saputra kemudian setelah sampai saksi wahyu saputra mengecek muka dan badannya Tedy untuk memastikan lukanya lalu setelahdi cek korban dalam keadaan baik-baik saja selanjutnya kami berbincang-bincang kemudian sekitar pukul 02.30 Wib saksi Wahyu Saptra mengantarkan Teddy pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 14.30 Wib Di Dusun III Desa Mulyosari Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur Sdri. Patiyem Bin Parto Juni hendak membangunkan anaknya yaitu Teddy Firmansyah yang sedang tidur di dalam kamarnya lalu Sdri. Patiyem membangunkan Teddy Firmansyah tetapi tidak ada respon ternyata Teddy Firmasnyah telah meninggal dunia.
  • Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No : 445/1039/UPTD-12/XII/2023 tanggal 27 November 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti yang dibuat dan ditandangani oleh dr. Rizky Amalia AR, menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki an Teddy Firmansyah Bin Ahmad Kadir berusia Sembilan belas Tahun dari pemeriksaan yang dilakukan dengan kesimpulan ditemukan luka memar dan luka terbuka akibat kekerasan tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

----Perbuatan Terdakwa pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT

---------- Bahwa Terdakwa I EKO MISDIONO Bin JOKO Bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Bin ABAS SARIFUDIN, Terdakwa III DWI HIDAYAT PANGESTU Bin (Alm) SOLIKIN PANGESTU, Taris (DPO) serta beberapa orang yang tidak dikenal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di depan Indomart Semarang Baru yang beralamat Desa Mulyosari Kec. PAsir Sakti Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa Pelaku dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 26 November 2023 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa I EKO MISDIONO Bin JOKO, Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Bin ABAS SARIFUDIN dan Terdakwa III DWI HIDAYAT PANGESTU Bin (Alm) SOLIKIN PANGESTU  , Taris (DPO) dan beberapa orang yang tidak dikenal sedang berkumpul di depan Indomart Semarang Baru yang beralamat Desa Mulyosari Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur  kemudian datang Teddy (yang telah meninggal dunia), Saksi Wahyu Saputra, Saksi Siandanu Putra dan Saksi Habib Sirojultolibin yang mana di tempat tersebut sebelumnya terjadi keributan di depan indomart tersebut kemudian terdakwa II mendorong Saksi Habib Sirojultolibin melihat hal tersebut Tedy emosi membela saksi Habib Sirojulotolibin kemudian terdakwa II emosi menarik baju Teddy kemudian terdakwa II menampar pipi kanan Teddy Sebanyak 1 (satu) kali lalu dengan tenaga bersama Terdakwa I Eko Misdino memukul Tedy sebanyak 1 (satu) kali kearah punggung Teddy kemudian terdakwa III Dwi Pangestu memukul Teddy sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu Teddy dan Taris (DPO) memukul teddy  kearah dada kemudian Teddy terjatuh dan berulang kali Taris  (DPO) memukul teddy kearah kepala pada saat teddy berada terjatuh ditanah yang mana perbuatan pemukulan tersebut juga di lakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal sampai dengan di lerai oleh beberapa orang pemukulan tersebut akhirny berhenti;
  • Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No : 445/1039/UPTD-12/XII/2023 tanggal 27 November 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti yang dibuat dan ditandangani oleh dr. Rizky Amalia AR, menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki an Teddy Firmansyah Bin Ahmad Kadir berusia Sembilan belas Tahun dari pemeriksaan yang dilakukan dengan kesimpulan ditemukan luka memar dan luka terbuka akibat kekerasan tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

----Perbuatan Terdakwa pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya