Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Sdn Pipit Daryono Mukti T SUKAMTO Bin AHMAD MUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 518/ VII/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Pipit Daryono Mukti T
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKAMTO Bin AHMAD MUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekira jam 22.00 wib di Dsn. III Rt/Rw 010/005 Desa Lehan Kec. Bumi Agung Kab. Lampung Timur telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa SUKAMTO Bin AHMAD MUJI terhadap istri sirinya yaitu saksi YANTI SRIWINARTI Bin WARLI dengan cara memukul mata sebelah kanan menggunakan tangan kiri kemudian memukul punggung menggunakan tangan kanan dan mengigit kepala sebelah kiri lalu menendang kaki sebelah kanan menggunakan kaki kanan, adapun penyebab terdakwa SUKAMTO Bin AHMAD MUJI melakukan penganiayaan terhadap saksi YANTI SRIWINARTI Bin WARLI adalah cek cok mulut masalah rumah tangga yang mana saksi YANTI SRIWINARTI Bin WARLI mengakui jika telah selingkuh dengan laki – laki lain hingga menyebabkan terdakwa SUKAMTO Bin AHMAD MUJI marah dan melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi YANTI SRIWINARTI Bin WARLI, akibat kejadian tersebut saksi YANTI SRIWINARTI Bin WARLI merasa pusing dan sempoyongan.

----- Pada saat terdakwa SUKAMTO Bin AHMAD MUJI melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi YANTI SRIWINARTI Bin WARLI ada saksi yang melihat yaitu saksi SIRIP WONO Bin ROMOTANI yang mana pada saat kejadian sedang berada sangat dekat dengan mereka dan jelas tanpa ada halangan serta keadaannya terang namun saksi SIRIP WONO Bin ROMOTANI hanya melihat ketika terdakwa SUKAMTO Bin AHMAD MUJI menampar wajah saksi YANTI SRIWINARTI Bin WARLI kemudian saksi SIRIP WONO Bin ROMO TANI langsung pergi.

-----Pada tanggal 23 Maret 2018 saksi YANTI SRIWINARTI Bin WARLI melakukan visum di Rumah Sakit Mutiara Bunda Kab. Tulang Bawang dan yang melakukan visum adalah dr. SITI SHOLIKHAH yang ketika itu sedang bertugas sebagai dokter di rumah sakit tersebut. Hasil visum et repertum adalah

Hasil Pemeriksaan :

  • TD : 130/90 mmHg, Hr : 89 x/m, RR : 22 x m, suhu : 37 º C.
  • Pada Tubuh Korban ditemukan :
  • Luka memar pada area kelopak mata kanan atas tepatnya dibawah alis tengah hingga ujung alis luar dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter berwarna ungu kebiruan.
  • Luka memar pada area pelipis kiri berukuran panjang dua centimeter lebar satu koma lima centimeter berwarna ungu kebiruan.
  • Luka memar pada bagian paha kanan area tengah sisi depan mengarah ke garis tengah tubuh berukuran panjang empat centimeter lebar dua centimeter berwarna ungu kebiruan.

Kesimpulan:

Telah dilakukan Visum et Repertum terhadap pasien berjenis kelamin perempuan pada tanggal dua puluh tiga bulan maret tahun dua ribu delapan belas pada pukul lima belas lebih tiga puluh waktu indonesia bagian barat di IGD Rumah sakit Mutiara Bunda Unit II Tulang Bawang dan didapatkan hasil :

Luka memar pada area wajah dan paha kanan diduga akibat kekerasan benda tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan halangan pada aktivitas sehari-hari dan aktivitas mata pencaharian           

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya