Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Sdn MARIA ULFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA ULFA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Martin Tri WidodoMARIA ULFA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama:  MARIA ULFA  yang lahir pada tanggal 30 Juli tahun 2000  sebagaimana tercantum pada Kartu Keluaraga nomor: 1807030403240006   , Kartu Tanda Penduduk  NIK: 1807037007000003, Akta Kelahiran nomor: 1807- LT - 30092017 - 8862 adalah satu orang yang sama dengan Nama : MARIA ULFA  sebagaimana identitas Paspor nomor: AU630655
  3. Menetapkan bahwa tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah : Nama : MARIA ULFA   , lahir di  Ringin Sari   pada tanggal 30  bulan Juli   tahun 2000   .
  4. Menyatakan Pemohon diperintahkan untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon ke Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrsi berdasarkan pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8 tahun 2014, Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Menetapkan Biaya yang timbul  akibat Permohonan ini dibabankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak