Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Sdn HARMA PUTRA NUGRAHA,S.H. ROBET Bin KURMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 124/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARMA PUTRA NUGRAHA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBET Bin KURMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

------Bahwa Terdakwa Robet Bin Kurmadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 02:30 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono yang beralamatkan di Dusun IV Desa Pelindung Jaya Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur. atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 wib, Terdakwa Robet Bin Kurmadi mendatangi rumah Saksi Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono yang beralamatkan di Dusun IV Desa Pelindung Jaya Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur. Kemudian Terdakwa Robet Bin Kurmadi masuk ke rumah Saksi  Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono dengan cara melompati pagar terlebih dahulu setinggi kurang lebih 1,5 Meter kemudian Terdakwa Robet Bin Kurmadi mendorong pintu belakang rumah tersebut dengan bahu sebelah kanan Terdakwa, pada saat itu pintu keadaan terkunci namun akibat dorongan bahu Terdakwa pengait pintu tersebut rusak;
  • Bahwa setelah Terdakwa Robet Bin Kurmadi berhasil masuk ke dalam rumah kemudian Terdakwa masuk ke kamar Saksi Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono dan Terdakwa Robet Bin Kurmadi mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A71 (2018) warna emas No Imei 1 : 868498034308798 No Imei 2 : 868498034908780 dan 1 (satu) Unit OPPO A57 warna hitam No Imei 1 :860625060229815 No Imei 2 : 860625060229807 dan 1 (satu) buah tas selempang yang berisikan uang senilai Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa pada sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa Robet Bin Kurmadi pergi ke Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono untuk mereset 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A71 (2018) warna emas No Imei 1 : 868498034308798 No Imei 2 : 868498034908780 dan 1 (satu) Unit OPPO A57 warna hitam No Imei 1 :860625060229815 No Imei 2 : 860625060229807 yang telah Terdakwa Robet Bin Kurmadi curi tetapi tidak ada yang bisa mereset Handphone tersebut, kemudian Terdakwa Robet Bin Kurmadi pergi ke Desa Itik Rendai Kec. Melinting Kab. Lampung Timur dan berhasil mereset 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A71 (2018) warna emas No Imei 1 : 868498034308798 No Imei 2 : 868498034908780 dan 1 (satu) Unit OPPO A57 warna hitam No Imei 1 :860625060229815 No Imei 2 : 860625060229807 yang telah Terdakwa Robet Bin Kurmadi curi;
  • Bahwa pada sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa Robet Bin Kurmadi menjual 1 (satu) Unit OPPO A57 warna hitam No Imei 1 :860625060229815 No Imei 2 : 860625060229807 hasil curian tersebut kepada Saksi Suwandi Bin Samijo dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A71 (2018) warna emas No Imei 1 : 868498034308798 No Imei 2 : 868498034908780 Terdakwa Robet Bin Kurmadi gunakan untuk diri Terdakwa sendiri;
  • Bahwa uang senilai Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) Terdakwa Robet Bin Kurmadi gunakan untuk keperluan sehari – hari;
  • Bahwa 1 (satu) buah tas selempang milik Saksi Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono telah Terdakwa Robet Bin Kurmadi buang ke kebun-kebun di desa pelindung jaya kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Robet Bin Kurmadi menyebabkan Saksi Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

 

------Bahwa Terdakwa Robet Bin Kurmadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 02:30 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono yang beralamatkan di Dusun IV Desa Pelindung Jaya Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur. atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 wib, Terdakwa Robet Bin Kurmadi mendatangi rumah Saksi Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono yang beralamatkan di Dusun IV Desa Pelindung Jaya Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur. Kemudian Terdakwa Robet Bin Kurmadi masuk ke rumah Saksi  Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono dengan cara melompati pagar terlebih dahulu setinggi kurang lebih 1,5 Meter kemudian Terdakwa Robet Bin Kurmadi mendorong pintu belakang rumah tersebut dengan bahu sebelah kanan Terdakwa, pada saat itu pintu keadaan terkunci namun akibat dorongan bahu Terdakwa pengait pintu tersebut rusak;
  • Bahwa setelah Terdakwa Robet Bin Kurmadi berhasil masuk ke dalam rumah kemudian Terdakwa masuk ke kamar Saksi Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono dan Terdakwa Robet Bin Kurmadi mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A71 (2018) warna emas No Imei 1 : 868498034308798 No Imei 2 : 868498034908780 dan 1 (satu) Unit OPPO A57 warna hitam No Imei 1 :860625060229815 No Imei 2 : 860625060229807 dan 1 (satu) buah tas selempang yang berisikan uang senilai Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa pada sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa Robet Bin Kurmadi pergi ke Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono untuk mereset 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A71 (2018) warna emas No Imei 1 : 868498034308798 No Imei 2 : 868498034908780 dan 1 (satu) Unit OPPO A57 warna hitam No Imei 1 :860625060229815 No Imei 2 : 860625060229807 yang telah Terdakwa Robet Bin Kurmadi curi tetapi tidak ada yang bisa mereset Handphone tersebut, kemudian Terdakwa Robet Bin Kurmadi pergi ke Desa Itik Rendai Kec. Melinting Kab. Lampung Timur dan berhasil mereset 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A71 (2018) warna emas No Imei 1 : 868498034308798 No Imei 2 : 868498034908780 dan 1 (satu) Unit OPPO A57 warna hitam No Imei 1 :860625060229815 No Imei 2 : 860625060229807 yang telah Terdakwa Robet Bin Kurmadi curi;
  • Bahwa pada sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa Robet Bin Kurmadi menjual 1 (satu) Unit OPPO A57 warna hitam No Imei 1 :860625060229815 No Imei 2 : 860625060229807 hasil curian tersebut kepada Saksi Suwandi Bin Samijo dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A71 (2018) warna emas No Imei 1 : 868498034308798 No Imei 2 : 868498034908780 Terdakwa Robet Bin Kurmadi gunakan untuk diri Terdakwa sendiri;
  • Bahwa uang senilai Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) Terdakwa Robet Bin Kurmadi gunakan untuk keperluan sehari – hari;
  • Bahwa 1 (satu) buah tas selempang milik Saksi Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono telah Terdakwa Robet Bin Kurmadi buang ke kebun-kebun di desa pelindung jaya kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Robet Bin Kurmadi menyebabkan Saksi Sri Sulasmi Binti Wiro Giyono mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya