Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Sarikin sebagai pemilik pertama tanah seluas 10.000 M2 dengan SHM Nomor 08102307100747 Desa Labuhan Ratu, nomor identifikasi bidang: 08102307.01816, sudah tidak diketahui lagi keberadaannya dan sudah tidak diketahui lagi ahli warisnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah orang yang berhak mengajukan permohonan penerbitan SHM pengganti di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dan melakukan balik nama SHM Nomor 08102307100747 Desa Labuhan Ratu, nomor identifikasi bidang: 08102307.01816;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER:
Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |