Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Sdn ANDI BAKTI R. LILI SURYANI Anak Dari AMAT SUKUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 281/L.8.16/Eku.2/09/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDI BAKTI R.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILI SURYANI Anak Dari AMAT SUKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 14.00 Wib di Ds. Adirejo Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur diketahui bahwa diatas tanah milik sdr. SUYANTO anak dari ALI telah dipasang Plang Besi berwarna putih setinggi ±2 Meter dan lebar ± 80Cm yang bertuliskan “Dilarang masuk tanpa izin. Sertifikat Hak Milik No. 855. Barang siapa memasuki / merusak / berjalan / berkendara / membebani / mengalihkan hak tanah ini  tanpa seijin pemilik maka akan di Pidana Denda. Barang siapa melawan hukum / menghancurkan / memindahkan / membuang / merusak batas pekarangan diancam Pidana Penjara Pasal 167, 170, 385, 389, 551 KUHP” yang diduga dilakukan oleh sdr. HENDRI PAGARBESI dan sdr. EDI WAHYUDIN berdasarkan ijin dari sdr. LILI SURYANI namun tanpa ijin dari sdr. SUYANTO anak dari ALI yang telah memiliki Hak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

Adapun asal usul tanah milik sdr. SUYANTO tersebut yaitu :
- Sdr. AMINAH selaku pemilik tanah seluas ±1.500 M2 yang berada di Ds. Adirejo Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur telah menjual tanah tersebut kepada sdr. DJITUN pada 13 Agustus 1986, kemudian oleh sdr. DJITUN tanah tersebut dijual kepada sdr. SUYANTO anak dari ALI pada tanggal 5 Januari 1988.
-    Pada tanggal 17 Juni 2013 terbit Sertifikat nomor 855 atasnama SAIMAN PASARIBU BORU MUNTE diatas tanah tersebut, kemudian pada tanggal 1 Oktober 2014 beralih kepemilikan kepada sdr. LILI SURYANI dan tercatat dalam Sertifikat nomor 855.
-    Dengan adanya sengketa kepemilikan sehingga terjadi gugatan perdata atas tanah tersebut hingga tingkat Kasasi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan sdr. SUYANTO anak dari ALI adalah pemilik sah atas tanah tanah tersebut. Dengan dasar putusan dari Mahkamah Agung tersebut, sdr. SUYANTO mengajukan pembatalan sertifikat nomor 855 atasnama LILI SURYANI dan oleh BPN Lampung Timur telah terbitkan Surat Keputusan (SK) tanggal 30 November 2017 tentang pembatalan dari Sertifikat nomor 855 atasnama LILI SURYANI. Kemudian diatas tanah tersebut terbit Sertifikat baru atasnama sdr. SUYANTO dengan nomor 1048 tanggal 18 Januari 2018.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut patut diketahui oleh terdakwa sdr. LILI SURYANI bahwa objek tanah yang ia pasang Plang Besi berwarna putih setinggi ±2 Meter dan lebar ± 80Cm di Desa Adirejo Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur bukan milik terdakwa lagi sehingga Perbuatan terdakwa dapat dihukum pasal  barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah atau barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, Perpu nomor 51 tahun 1960 dipidana dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya