Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Sdn 1.Erni Ardiyanti
2.Sugiarti
3.Yuyun Nuraini
4.Evi
Ditha Novita Sari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erni Ardiyanti
2Sugiarti
3Yuyun Nuraini
4Evi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAHUL ANAM, S.Sy.Erni Ardiyanti
2MISBAHUL ANAM, S.Sy.Sugiarti
3MISBAHUL ANAM, S.Sy.Yuyun Nuraini
4MISBAHUL ANAM, S.Sy.Evi
Tergugat
NoNama
1Ditha Novita Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 46.950.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1, 2, 3, dan 4 untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana simpanan kepada Penggugat 1 sejumlah Rp. 10.195.000,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana simpanan kepada Penggugat 2 sejumlah Rp. Rp. 18.300.000 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana simpanan kepada Penggugat 3 sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana simpanan kepada Penggugat 4 sejumlah Rp. 6.455.000 (enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Penggugat 1, 2, 3, dan 4, setiap hari lalai menjalankan putusan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Sukadana berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak