Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan akad perjanjian kredit nomor Perjanjian Kredit Nomor 020/BPR-LDS/PK/I/2023 tanggal 18 Januari 2023
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam permohonan ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar total Hutang/Kewajiban seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 145.080.724,01 (seratus empat puluh lima juta delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah poin nol satu )Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya Secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1.770 atas nama Ahmad Sururi dengan luas tanah 414 M2 Lokasi Desa Labuhan Maringgai yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT yang ada di PENGGUGAT;
- Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1.770 atas nama Ahmad Sururi dengan luas tanah 414 M2 Lokasi Desa Labuhan Maringgai Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertipikat Hak Milik Nomor 1.770 atas nama Ahmad Sururi dengan luas tanah 414 M2 Lokasi Desa Labuhan Maringgai untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |