Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Sdn Rahayu Gemilang, S.H. SUTARTO Bin MAT NO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 108/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rahayu Gemilang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTARTO Bin MAT NO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUTARTO BIN MAT NO pada Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pasar Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira Pukul 08.30 WIB, Terdakwa pergi ke Pasar Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur menggunakan 1 (buah) unit sepeda motor merk HONDA Typ ACH1M21B04 A/T warna white Red NOKA MH1JFM226FK176034 NOSIN JFM2E-2157131Tahun 2015 milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli rokok dan bensin. Sesampainya di Pasar Sidorejo, Terdakwa memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan Pasar Adirejo kemudian langsung membeli rokok dan bensin tersebut selanjutnya Terdakwa duduk-duduk dihalaman Pasar Sidorejo dan melihat dari jarak 10 (sepuluh) meter terparkir 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Type NC11B1C A/T (BEAT Tahun 2008) warna hitam No Pol A 2256 VI Noka: MH1JF21118K006129 An. DODI KANAL HEMANTO milik Saksi ARINI FEBRIANA Binti SUDARMINTO yang kunci kontaknya menggantung dengan 1 (satu) buah obrok jamu diatas jok pada sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki mendekati 1 (satu) unit motor R2 merk Honda menurutkan 1 (satu) buah obrok jamu yang berada diatas jok motor tersebut selanjutnya Terdakwa menghidupakan dan mengendarai 1 (satu) unit motor R2 merk Honda tersebut ke arah Dusun Kemiling, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Type NC11B1C A/T (BEAT Tahun 2008) warna hitam No Pol A 2256 VI Noka: MH1JF21118K006129 An. DODI KANAL HEMANTO milik Saksi EKA SETIA MURNI Binti WIRYOREJO tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi EKA SETIA MURNI Binti WIRYOREJO.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi EKA SETIA MURNI Binti WIRYOREJO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

            ----------Perbuatan Terdakwa SUTARTO BIN MAT NO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya