Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Sdn Pipit Daryono Mukti T WASIPAN Bin PAIMAN Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/859/XI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Pipit Daryono Mukti T
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASIPAN Bin PAIMAN Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekira pukul 09.00 wib di Dusun II Desa Pekalongan Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur terdakwa sdr. WASIPAN menyuruh dan mengarahkan 2 (dua) orang tukang selaku saksi an. EKO SUWARSO dan CHANDRA KISBIANTORO membongkar atau mencongkel paving blok tersebut sepanjang kurang lebih 23 meter yang dipasang oleh sdr. AGUS TAUFIK kemudian menggali tanahnya yang akan dibuat pondasi untuk membangun pagar tersebut tanpa ijin atau persetujuan dari sdr. AGUS TAUFIK. ----------------------------------------

----- Paving blok yang dibongkar atau dicongkel sepanjang kurang lebih 23 meter dengan lebar kurang lebih 40 centimeter merupakan bagian dari paving blok sepanjang 3 meter x 40 meter yang dipasang / dibangun oleh sdr. AGUS TAUFIK pada tahun 2012 dengan memperkerjakan saksi an. sdr. SENEN HADI SUWITO bin SANIMAN dan sdr. WAHYU NURCAHYADI Bin SUPONO. Cara terdakwa an. WASIPAN melakukan tindak pidana pengerusakan tersebut yaitu awalnya sdr. WASIPAN menyuruh anaknya selaku saksi an. MURWANTI untuk mencari tukang bangunan, setelah saksi sdri. MURWANTI mendapatkan tukang bangunan an. EKO SUWARSO dan CHANDRA KISBIANTORO selanjutnya kedua tukang tersebut datang ke rumah sdr. WASIPAN lalu sdr. WASIPAN menyuruh dan mengarahkan kedua tukang tersebut untuk mengukur panjang dan lebar tanah yang akan digunakan untuk pondasi pembangunan pagar selanjutnya kedua tukang tersebut membongkar dengan cara mencongkel dan melepas paving blok yang sudah dikunci dengan adukan pasir dan semen menggunakan alat berupa linggis selanjutnya kedua tukang mengumpulkan paving blok hasil congkelan tersebut di ujung jalan 3 meter tersebut hingga ada sebagian paving blok rusak. Selanjutnya kedua tukang tersebut menggali tanah dan membuat pondasi setelah itu memasang batako hingga menjadi pagar yang menutupi rumah sdr. AGUS TAUFIK. -------------------------------------------Barang bukti yang di sita dalam perkara ini yaitu -------------------------------------------
a.    139 (seratus tiga puluh sembilan) buah paving blok berbentuk hexagon dalam keadaan baik; ---------------------------------------------------------------------------------
b.    52 (lima puluh dua) buah paving blok berbentuk hexagon dalam keadaan terbelah; ---------------------------------------------------------------------------------------
c.    7 (tujuh) buah paving blok berbentuk hexagon dalam keadaan masih menempel dengan adukan semen dan pasir yang kering; ------------------------------------------
d.    1 (satu) buah linggis panjang ± 70 Cm dililit karet warna hitam. --------------------

Ke halaman 02
-02-

----- Alasan terdakwa an. WASIPAN membangun pagar di batas tanah yang berbatasan dengan sdr. AGUS TAUFIK yang telah disepakati untuk dijadikan jalan bersama yaitu terdakwa merasa terganggu dengan aktifitas sdr. AGUS TAUFIK dan para anak buahnya misalnya kendaraan sdr. AGUS TAUFIK serta tamunya menutupi rumah terdakwa sehingga keluarga terdakwa tidak bisa lewat, anak buah sdr. AGUS TAUFIK sering berisik di teras rumahnya dan ketika terdakwa menegur sdr. AGUS TAUFIK malah menantang terdakwa. ---------------------------------------------------------

----- Adapun proses pemasangan paving blok yaitu pada hari dan tanggal lupa tahun 2012 sdr. WASIPAN menawarkan tanah dibelakang bangunan milik sdr. AGUS TAUFIK kemudian sdr. AGUS TAUFIK mau membeli tanah milik sdr. WASIPAN tersebut dengan syarat diberi akses jalan lalu terjadi kesepakatan jual beli tersebut. Sehingga setelah terjadi jual beli tanah antara sdr. WASIPAN (selaku pihak ke I / penjual) dengan sdr. AGUS TAUFIK (selaku pihak ke II / pembeli) timbulah Surat perjanjian jual beli tanah yang salah satu poin isinya diantara bangunan pihak ke I (wasipan) dan pihak ke II terdapat pekarangan kosong dengan ukuran lebar + 3M yang di peruntukkan sebagai jalan untuk keperluan bersama hingga batas saluran irigasi dan sampai kapanpun antara pihak ke I dan pihak ke II tidak ada yang berhak menggunakan pekarangan tersebut untuk di tanami pohon atau mendirikan bangunan untuk kepentingan pribadi yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pekalongan an. SAMSUMAR dan sejak itu pekarangan tersebut digunakan sebagai jalan dan atas izin dari sdr. WASIPAN tanah tersebut dipasang paving blok oleh sdr. AGUS TAUFIK. -------------------------------------------------------------------------

----- Akibat kejadian tersebut sdr. AGUS TUFIK merasa dirugikan akibat pengerusakan paving blok yang dilakukan oleh terdakwa sdr. WASIPAN jika dinilai dengan uang kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selain itu sdr. AGUS TAUFIK tidak dapat lagi masuk ke dalam rumahnya melalui jalan bersama yang telah disepakati. ----------------------------------------------------------------------------------

----- Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUHP maka kerugian korban an. AGUS TAUFIK Bin M. JALAL (Alm.) dibawah Rp. 2.500.000,-. ---

----- Berdasarkan dakwaan di atas, terdakwa an. WASIPAN Bin PAIMAN (alm.) terbukti dan sah melakukan tindak pidana Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua juta lima ratus ribu rupiah. ---

Pihak Dipublikasikan Ya