Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Sdn Rahayu Gemilang, S.H. CATUR ARIS MUNANDAR Bin ROHADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-104/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rahayu Gemilang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CATUR ARIS MUNANDAR Bin ROHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa CATUR ARIS MUNANDAR BIN ROHADI pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Tower PT Inti Bangun Sejahtera yang beralamat di Desa Banjar Rejo, Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dimana Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menuju tower PT Inti Bangun Sejahtera beralamat di Dsn. Kantil B Ds. Banjar Rejo, Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type B32-S A/T warna merah dengan Nopol BE 2582 AHD dengan NOKA MH3SEG720NJ060381, NOSIN E32XE0085585 dengan membawa 1 (satu) tas body pack merk Asus warna hitam dan 1 (satu) buah tas slmepang merk Eiger warna Biru yang berisi 1 (satu) buah kunci kontak RECTY, dan 1 (satu) buah obeng berwarna merah dengan niat untuk mengambil suatu barang berupa modul yang berada pada tower tersebut. Sesampainya, Terdakwa memanjat pagar bagian depan menuju areal tower tersebut selanjutnya Terdakwa membuka kunci kontak RECTY menggunakan 1 (satu) buah kunci kontak RECTY, setelah kotak modul tersebut terbuka kemudian Terdakwa melepaskan modul tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng bewarna merah dan secara tanpa izin dan tanpa hak mengambil 1 (satu) unit UBBP, 1 (satu) unit WMPT, dan 5 (lima) unit SFP yang selanjutnya Terdakwa melepaskan serta mengambil alat penangkal petir (ARESTER) yang berada disamping modul (RECTY). Setelah berhasil, Terdakwa menyimpang barang-barang tersebut didalam 1 (satu) buah tas body pack merks ASUS warna hitam yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa pergi dari areal tower tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motornya tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang milik PT HUAWEI TECH INVESTMENT dalam hal ini diwakili oleh saksi DANI PRASETYO Bin SUWARDI dengan cara memanjat dan menggunakan anak kunci palsu, mengakibatkan PT HUAWEI TECH INVESTMENT yang dalam hal ini diwakili oleh saksi DANI PRASETYO BIN SUWARDI mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke – 5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

---------Bahwa ia Terdakwa CATUR ARIS MUNANDAR BIN ROHADI pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Tower PT Inti Bangun Sejahtera yang beralamat di Desa Banjar Rejo, Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menuju tower PT Inti Bangun Sejahtera beralamat di Dsn. Kantil B Ds. Banjar Rejo, Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type B32-S A/T warna merah dengan Nopol BE 2582 AHD dengan NOKA MH3SEG720NJ060381, NOSIN E32XE0085585 dengan membawa 1 (satu) tas body pack merk Asus warna hitam dan 1 (satu) buah tas slmepang merk Eiger warna Biru yang berisi 1 (satu) buah kunci kontak RECTY, dan 1 (satu) buah obeng berwarna merah dengan niat untuk mengambil suatu barang berupa modul yang berada pada tower tersebut. Sesampainya, Terdakwa memanjat pagar bagian depan menuju areal tower tersebut selanjutnya Terdakwa membuka kunci kontak RECTY menggunakan 1 (satu) buah kunci kontak RECTY, setelah kotak modul tersebut terbuka kemudian Terdakwa melepaskan modul tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng bewarna merah dan secara tanpa izin dan tanpa hak mengambil 1 (satu) unit UBBP, 1 (satu) unit WMPT, dan 5 (lima) unit SFP yang selanjutnya Terdakwa melepaskan serta mengambil alat penangkal petir (ARESTER) yang berada disamping modul (RECTY). Setelah berhasil, Terdakwa menyimpang barang-barang tersebut didalam 1 (satu) buah tas body pack merks ASUS warna hitam yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa pergi dari areal tower tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motornya tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang milik PT HUAWEI TECH INVESTMENT dalam hal ini diwakili oleh saksi DANI PRASETYO Bin SUWARDI dengan cara memanjat dan menggunakan anak kunci palsu, mengakibatkan PT HUAWEI TECH INVESTMENT yang dalam hal ini diwakili oleh saksi DANI PRASETYO BIN SUWARDI mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya