Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Sdn Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn. 1.SUKANDI Bin MUKRI
2.RADEN ISMIRHAM Bin ROMLI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 122/L.8.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKANDI Bin MUKRI[Penahanan]
2RADEN ISMIRHAM Bin ROMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa I SUKANDI Bin MUKRI dan Terdakwa II RADEN ISMIRHAM Bin ROMLI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Turut Serta Melakukan perbuatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib Terdakwa II Raden Ismirham Bin Romli datang kerumah terdakwa I Sukandi Bin Mukri yang beralamat Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur kemudian beberapa saat kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk membeli narkotika   jenis sabu dengan cara patungan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per orang setelah sepakat kemudian terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke rumah sdr. Asep (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I dan terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Asep (DPO) kemudian Asep (DPO) menyerahkan 1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian terdakwa I dan Terdakwa II kembali kerumah terdakwa I Sukandi Bin Mukri yang beralamat Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur selanjutnya setelah sampai dirumah teradakwa II membagi 1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu menjadi 2 (dua) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu masing-masing terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan 1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu selanjutnya terdakwa II pulang kerumahnya dan terdakwa I menyimpan 1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu di bawah taplak meja ruang tamu terdakwa I kemudian sekira pukul 16.00 Wib tiba-tiba datang  Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda (Merupakan Anggota Res Narkoba Polres Lampung Timur) langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa I kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih  berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu di bawah taplak meja ruang tamu dan seperangkat alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol plastik diatas meja ruang tamu  setelah ditanyakan kepada terdakwa terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang dibeli dari Asep (DPO) secara patungan,
  • Bahwa selanjutnya Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan terdakwa II menindaklanjuti hal tersebut kemudian Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda langsung menuju Ke sebuah rumah yang beralamat di Desa Bandar Agung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan setelah Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa II kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan. 1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu di kantong celana sebelah kanan yang terdakwa II kenakan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur;
  • Bahwa Terdakwa I Sukandi Bin Mukri Dan Terdakwa II Raden Ismirham Bin Romli membeli, menerima, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, dan berdasarkan :------

Berita Acara Laporan pengujian No. LHU.090.K.05.0106.K yang dikeluarkan oleh Balai Besar Obat dan Makanan Di Bandar Lampung pada hari senin tanggal 25 MAret 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sofia Masroh didapat kesimpulan :

Barang bukti yang dikirim Penyidik Polres Lampung Timur kepada pemeriksa Bidlabfor polda sumsel yang disita dari Terdakwa I Sukandi Bin Mukri Dan Terdakwa II Raden Ismirham Bin Romli berupa 2 (dua) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih  berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat netto 0,2417 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB  seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (Satu)  Nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa I SUKANDI Bin MUKRI dan Terdakwa II RADEN ISMIRHAM Bin ROMLI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Melakukan, Yang Menyuruh melakukan, dan Turut Serta Melakukan perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanPerbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda (Merupakan Anggota Res Narkoba Polres Lampung Timur) mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menindaklanjuti hal tersebut kemudian sekira pukul 16.00 Wib Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda melakukan penyelidikan kemudian setelah mengetahui benar adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika tersebut  Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur setelah sampai Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa I kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih  berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu di bawah taplak meja ruang tamu dan seperangkat alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol plastik diatas meja ruang tamu  setelah ditanyakan kepada terdakwa terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang dibeli dari Asep (DPO) secara patungan,
  • Bahwa selanjutnya Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan terdakwa II menindaklanjuti hal tersebut kemudian Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda langsung menuju Ke sebuah rumah yang beralamat di Desa Bandar Agung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan setelah Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa II kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan. 1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu di kantong celana sebelah kanan yang terdakwa II kenakan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur;
  • Bahwa Terdakwa I Sukandi Bin Mukri Dan Terdakwa II Raden Ismirham Bin Romli membeli, menerima, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, dan berdasarkan :------

Berita Acara Laporan pengujian No. LHU.090.K.05.0106.K yang dikeluarkan oleh Balai Besar Obat dan Makanan Di Bandar Lampung pada hari senin tanggal 25 MAret 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sofia Masroh didapat kesimpulan :

Barang bukti yang dikirim Penyidik Polres Lampung Timur kepada pemeriksa Bidlabfor polda sumsel yang disita dari Terdakwa I Sukandi Bin Mukri Dan Terdakwa II Raden Ismirham Bin Romli berupa 2 (dua) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih  berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat netto 0,2417 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB  seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (Satu)  Nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --

 

ATAU

KETIGA

------Bahwa Terdakwa I SUKANDI Bin MUKRI dan Terdakwa II RADEN ISMIRHAM Bin ROMLI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Melakukan, Yang Menyuruh melakukan, dan Turut Serta Melakukan perbuatan, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib Terdakwa II Raden Ismirham Bin Romli datang kerumah terdakwa I Sukandi Bin Mukri yang beralamat Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur lalu terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian mereka bersepakat untuk untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa I langsung membuat alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol plastik yang terdapat 2 (dua) lubang untuk pipet lalu narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam pipa kaca lalu dibakar dengan menggunakan korek api gas, lalu terdakwa I dan Terdakwa II menghisap narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian seperti menghisap rokok selanjutnya terdakwa II membagi 1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu menjadi 2 (dua) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu masing-masing terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan 1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu selanjutnya terdakwa II pulang kerumahnya dan terdakwa I menyimpan 1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu di bawah taplak meja ruang tamu terdakwa I kemudian sekira pukul 16.00 Wib tiba-tiba datang  Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda (Merupakan Anggota Res Narkoba Polres Lampung Timur) langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa I kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih  berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu di bawah taplak meja ruang tamu dan seperangkat alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol plastik diatas meja ruang tamu  setelah ditanyakan kepada terdakwa terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang dibeli dari Asep (DPO) secara patungan,
  • Bahwa selanjutnya Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan terdakwa II menindaklanjuti hal tersebut kemudian Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda langsung menuju Ke sebuah rumah yang beralamat di Desa Bandar Agung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan setelah Saksi Ade Aprizal, Saksi Ilgo Sanjaya dan Saksi Trindo Romanda langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa II kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan. 1 (Satu) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu di kantong celana sebelah kanan yang terdakwa II kenakan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur;
  • Bahwa Terdakwa I Sukandi Bin Mukri Dan Terdakwa II Raden Ismirham Bin Romli membeli, menerima, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, dan berdasarkan :------
  1. Berita Acara Laporan pengujian No. LHU.090.K.05.0106.K yang dikeluarkan oleh Balai Besar Obat dan Makanan Di Bandar Lampung pada hari senin tanggal 25 MAret 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sofia Masroh didapat kesimpulan :

Barang bukti yang dikirim Penyidik Polres Lampung Timur kepada pemeriksa Bidlabfor polda sumsel yang disita dari Terdakwa I Sukandi Bin Mukri Dan Terdakwa II Raden Ismirham Bin Romli berupa 2 (dua) bungkus Plastik klip Bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih  berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat netto 0,2417 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB  seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (Satu)  Nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 1785-23.B/HP/III/2024 pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Dinas Kesehatan Balai Laboratorium yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Iproh Susanti, SKM 2. Widiyawati, Amd.F dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dr. ADITYA, M. Biomed didapat kesimpulan bahwa secara laboratoris terhadap Sampel Urine milik Terdakwa I Sukandi Bin Mukri, disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS : METHAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 1786-23.B/HP/III/2024 pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Dinas Kesehatan Balai Laboratorium yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Iproh Susanti, SKM 2. Widiyawati, Amd.F dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dr. ADITYA, M. Biomed didapat kesimpulan bahwa secara laboratoris terhadap Sampel Urine milik Terdakwa II Raden Ismirham Bin Romli, disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS : METHAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya